Search

Tongkat Estafet Ketimpangan Infrastruktur di Tangan Nadiem

Jakarta, CNN Indonesia -- Nadiem Makarim mengusung lima agenda prioritas sejak ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi dalam Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lima agenda prioritas itu antara lain, Pendidikan Karakter, Deregulasi dan Debirokratisasi, Meningkatkan Investasi dam Inovasi, Penciptaan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Teknologi. Nadiem sudah memaparkan itu pada Komisi X DPR pada 6 November 2019 lalu.

Dalam lima agenda prioritas, tidak ada yang menyentuh soal ketimpangan infrastruktur dan guru sekolah. Padahal, kedua hal itu senantiasa menjadi masalah menteri pendidikan setiap kabinet.


Ketimpangan Infrastruktur

Ketimpangan infrastruktur atau fasilitas pendidikan tergolong masalah abadi. Selalu menjadi problem yang harus dihadapi menteri pendidikan dan tak pernah selesai.

Sebetulnya, uang yang dianggarkan tergolong besar melalui APBN dan APBD setiap tahun. Akan tetapi, jumlah sekolah atau kelas yang rusak tak pernah berkurang signifikan lalu diwariskan ke pemerintah selanjutnya.

Sebagai contoh, merujuk data Kemendikbud, jumlah kelas SD, SMP, SMA dan SMK dalam kategori rusak berat pada 2015 mencapai 78.974. Kemudian kategori rusak total sebanyak 74.436. Jika dijumlah, kelas kategori rusak berat dan total sebanyak 153.410.

Angka itu berkurang pada 2016, namun bukan berarti kelas kategori rusak dan berat menjadi hilang. Jumlahnya masih sebanyak 128.132. Angka itu terdiri dari kelas SD, SMP, SMA/SMK kategori rusak berat 69/632 dan rusak total 58.500.

Jumlah kelas kategori rusak berat dan total naik pada 2017 menjadi 129.780. Kelas SD, SMP, SMA/SMK yang rusak berat 78.441 dan rusak total 51.339.

Bukannya turun, jumlah kelas rusak berat dan total semakin bertambah. Pada 2019, masih merujuk data Kemendikbud, jumlah kelas rusak berat dan total mencapai 141.752.

Angka-angka tersebut belum termasuk kelas dalam kategori rusak sedang dan ringan. Belum pula termasuk jumlah sekolah yang masih belum memiliki toilet, perpustakaan serta air.

Tanggung Jawab Siapa

Upaya pemerataan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia memang tidak sepenuhnya wajib dilakukan oleh Kemendikbud. Pemerintah daerah juga harus melakukannya.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendidikan tercantum sebagai salah satu urusan pemerintahan yang bersifat konkuren.

Arti konkuren adalah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Bukan mutlak tanggung jawab salah satu pihak.

Meski demikian, pemerintah daerah kerap mengeluh ketika merasa perbaikan atau renovasi sekolah rusak terlalu dibebankan kepada mereka. Pemda sering merasa keberatan karena jumlah sekolah yang harus direnovasi sangat banyak.

Salah satu keluhan itu diutarakan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Sekretaris Dinas Pendidikan Riau Ahyu Suhendra mengatakan bahwa APBD cenderung terbatas. Itu pun harus dibagi untuk urusan selain pendidikan.

"Kalau sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, mungkin itu yang membikin kami agak tersendat-sendat ya, karena kami juga membutuhkan pembangunan yang lain. Sementara untuk idealnya sekolah di Riau saja kami pun masih mengejar," sambung Ahyu kepada CNNIndonesia.com di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Makanya kami berharap, pemerintah pusat juga harus berpikir ke sana. Kenapa? Karena di RPJMN, janjinya presiden adalah pemerataan pendidikan," kata Ahyu


Artikel ini merupakan bagian dari serial Liputan Khusus CNNIndonesia.com dengan tajuk Dilema Pendidikan Mas Menteri. Simak selengkapnya di sini.
(bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2OQXlJm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tongkat Estafet Ketimpangan Infrastruktur di Tangan Nadiem"

Post a Comment

Powered by Blogger.