
Awiek, sapaan Baidowi, menjelaskan jika rapat digelar tertutup, maka tidak boleh ada orang selain peserta atau undangan rapat yang diperbolehkan masuk, baik secara virtual maupun fisik.
"Fasilitas Zoom itu buat peserta rapat. Kalau mau mengikuti jalannya rapat secara terbuka, bisa melalui saluran TV Parlemen ataupun medsos DPR, jika rapat terbuka. Jika rapatnya tertutup tentu tidak bisa," kata Awiek melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/4).
Jika pun rapat terbuka, kata Awiek, masyarakat tidak bisa sembarangan masuk. Orang selain peserta dan undangan rapat hanya boleh memantau dari balkon atau melalui siaran langsung di media-media milik DPR RI.
Selain rapat kemarin tertutup, beberapa orang perwakilan masyarakat disebut melanggar aturan dengan berbicara menggunakan mikrofon.
"Di luar peserta rapat tidak boleh mengakses mikrofon," tuturnya.
Politikus PPP itu menjelaskan Baleg DPR RI tidak menghalangi keikutsertaan masyarakat. Awiek mempersilakan siapapun mengirim surat ke Baleg agar bisa diundang dalam pembahasan Omnibus Law ini.
Awiek menegaskan rapat pada Senin (20/4) belum mengundang perwakilan masyarakat. Pakar dan LSM baru mulai diundang mulai rapat hari ini, Rabu (22/4).
Sebelumnya, sejumlah LSM mengaku dikeluarkan oleh Baleg DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (20/2) setelah menyampaikan pendapat yang berbeda.
"Aliansi Masyarakat Sipil dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menemukan beberapa modus sidang online melalui aplikasi Zoom yang katanya terbuka, yaitu warga dikeluarkan dari ruang online setelah menyampaikan aspirasi yang berbeda lalu ruang online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali," kata Juru Kampanye Greenpeace Asep Komarudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4). (dhf/gil)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3bEVG2E
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usir Masyarakat, Baleg DPR Sebut Rapat Omnibus Law Tertutup"
Post a Comment