Search

Alih Status Jadi ASN, Pegawai KPK Dilema Resign atau Bertahan

Jakarta, CNN Indonesia -- Peralihan status kepegawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih dalam pembahasan antar-lembaga. Kebijakan itu disebut sudah membuat sejumlah pegawai hendak keluar dari komisi antirasuah.

Peralihan status kepegawaian di KPK merupakan konsekuensi pengesahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober.

Dalam UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah "aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara."

Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.

KPK sendiri sudah membentuk tim transisi untuk menyesuaikan pelaksanaan UU KPK yang baru yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Ilustrasi ASN.Ilustrasi ASN. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Salah satu yang dibahas adalah soal alih status pegawai KPK menjadi ASN. Lembaga antikorupsi itu memiliki sekitar 1.200 pegawai.

Tim transisi dikabarkan sudah bersurat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait operasional SDM KPK selama menunggu masa transisi dua tahun.

Selain itu, tim transisi juga sudah melakukan komunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai pengelolaan manajemen SDM KPK.

Beberapa poin dalam koordinasi itu antara lain; masalah gaji, tunjangan, asuransi, dan pergeseran tingkat atau grading dan sejenisnya.

KPK mengusulkan mekanisme konversi langsung terkait status kepegawaian. Lembaga antirasuah itu meminta pegawai tetap KPK dikonversi menjadi PNS dan pegawai tidak tetap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Tim transisi juga menyusun dan mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Manajemen SDM KPK beserta Naskah Akademik.

Ketua Tim Transisi Cahya Harefa menolak berkomentar mengenai kerja dan koordinasi yang sudah dilakukan sejauh ini.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut usulan yang disampaikan tim transisi itu belum diputuskan. Saut mengatakan masih ada pembahasan lebih lanjut terkait model peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"[Peralihan status pegawai KPK] masih dalam pembahasan, belum final. Seperti apa, lebih lanjut alternatif-alternatifnya masih dalam pembahasan," kata Saut dikonfirmasi CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Saut mengatakan sejumlah pihak masih memiliki pandangan berbeda terkait perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Di sisi lain, kata Saut, terdapat pegawai KPK yang ingin pindah karena merasa tak keren menjadi 'abdi negara'.

Saut menyebut beberapa pegawai KPK yang ingin pindah memiliki berbagai alasan, antara lain, tak senang jika menjadi ASN. Kemudian menilai UU KPK lama menjadi aturan yang membedakan pegawai KPK dengan pegawai lainnya.

"Karena saya dengar ada yang merasa tidak keren kalau pegawai KPK jadi ASN. Jadi mereka mau pindah," ujarnya.

Alih Status Pegawai KPK, Antara 'Resign' dan IndependensiFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Namun, mantan staf ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu belum tahu pasti berapa orang pegawai KPK yang ingin pindah. Menurutnya, jika ratusan pegawai KPK pindah, maka akan mempengaruhi kerja lembaga yang berdiri di era Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.

Salah satu pegawai KPK, yang tak mau disebut namanya mengakui beberapa pegawai membicarakan kemungkinan pindah dari KPK karena peralihan status pegawai menjadi ASN, konsekuensi UU KPK baru.

Namun, sepengetahuannya belum ada pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Ia menuturkan muncul dinamika di dalam. Menurutnya, ketika ada pegawai yang ingin pindah, rekan-rekan yang lainnya justru mengingatkan tentang kondisi KPK ke depan.

"Kalau pada resign terus siapa yang akan memperjuangkan dari dalam? KPK akan semakin lemah," katanya menirukan percakapan. "Itu yang terjadi sih. Malah saling mengingatkan."

Namun, ia berpendapat masalah ini bukan sekedar mau atau tidak untuk menjadi ASN. Menurutnya, peralihan status ini justru akan menghilangkan independensi KPK dalam mencegah dan memberantas korupsi.

[Gambas:Video CNN]
"Ini bukan soal status, tapi lebih dari itu, ketika pegawai KPK dijadikan ASN akan menghilangkan sifat independensinya," tuturnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengaku sudah berdiskusi dengan tim KPK terkait alih status pegawai menjadi ASN. Tjahjo menyatakan belum ada keputusan soal mekanisme peralihan status pegawai KPK.

"Kita sudah sering ketemu, sering WA-an. Tapi belum. Nanti ada waktunya kita sampaikan terbuka," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, beberapa waktu lalu.

Politikus PDI Perjuangan itu belum mau menyampaikan mekanisme yang dirancang pemerintah dalam proses transisi pegawai KPK menjadi ASN. "Hati-hati lah, pelan-pelan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan tak semua pegawai KPK menjadi ASN. Menurutnya, pegawai yang masih di bawah 35 tahun bisa menjadi ASN.

Sementara, pegawai yang berusia di atas 35 tahun akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Pasalnya, batas usia maksimal bagi peserta yang akan mengikuti seleksi PNS adalah 35 tahun.

(fra/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2CUIN4R
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alih Status Jadi ASN, Pegawai KPK Dilema Resign atau Bertahan"

Post a Comment

Powered by Blogger.