Search

Dua Hari Diberlakukan, 341 Pemotor Terekam Tilang Elektronik

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pelanggaran oleh sepeda motor sejak diterapkan 1 Februari.

Rinciannya, 167 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 1 Februari, dan 174 pelanggaran pada 2 Februari.

"Dalam tanggal 1 dan 2 [Februari] kemarin sejumlah 341 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Jakarta Pusat, Senin (3/2).
Dia menuturkan dalam dua hari tersebut pelanggaran terbanyak menerobos jalur busway. Yang terbanyak terjadi di jalur koridor 6 Transjakarta.

"171 [pelanggaran] itu adalah roda dua yang melanggar di jalur busway," kata dia.

Selama dua hari awal pemberlakukan ETLE untuk sepeda motor, kepolisian belum melakukan penindakan atau penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar. Penindakan sendiri baru mulai dilakukan hari ini, Senin (3/2).

[Gambas:Video CNN]
Hari ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara sepeda motor soal tilang elektronik tersebut. Sosialisasi itu dilakukan di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat.

Diketahui ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan untuk sistem tilang elektronik sepeda motor. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(dis/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/37V6kAO
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dua Hari Diberlakukan, 341 Pemotor Terekam Tilang Elektronik"

Post a Comment

Powered by Blogger.