Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan terkait pendalaman kasus tersebut, pihaknya bakal melakukan tes rambut dan tes darah Lucinta Luna.
Itu dilakukan polisi demi mengetahui dugaan konsumsi zat amfetamin oleh Lucinta. Pasalnya, saat digerebek kemarin, polisi menemukan ekstasi di keranjang sampah.
"Kita akan cek rambut dan darah tersangka ke labfor (laboratorium forensik) karena memang benzo (Lucinta) positif, (tes) untuk cek amfetamin, karena ekstasi kan amfetamin," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2). Pantauan CNNIndonesia.com, sekitar pukul 10.30 WIB, Lucinta terlihat keluar dari Polres Metro Jakarta Barat dengan dikawal anggota polisi. Ia disebut akan dibawa ke laboratorium Badan Nasional Narkotika (BNN) yang berada di Lido, Bogor, untuk menjalani pemeriksaan darah dan rambut.
Yusri sebelumnya menyebut bahwa pil diduga ekstasi yang ditemukan saat penggerebekan Lucinta cs berjumlah tiga butir. Namun, ia meralat pil yang diduga ekstasi yang ditemukan itu berupa pecahan.
"Setelah disusun kembali hasilnya ada dua butir (pil diduga ekstasi)," ujarnya.
Pil diduga ekstasi itu, kata Yusri, juga bakal dicek ke labfor untuk menentukan apakah benar ekstasi atau tidak.
"Kita bawa ke labfor untuk cek, karena sampai saat ini keempat orang yang ditangkap enggak ada mengakui ekstasi itu milik mereka, tapi ada dalam kamar," tuturnya.
Sebelumnya, pesohor Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Lucinta Luna juga diketahui positif menggunakan narkoba.
"Dari empat orang (yang ditangkap), tiga orang negatif dan kami jadikan saksi. Satu LL positif ditetapkan jadi tersangka," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).
Kepada polisi dalam pemeriksaan, Lucinta mengaku menggunakan narkoba untuk menghilangan depresi."Pengakuan awal sudah sekitar lima bulan, karena merasa depresi. Dia minta obat dari dokter," kata Yusri Yunus.
[Gambas:Video CNN]
Namun, disampaikan Yusri, pihaknya masih mendalami lebih lanjut apakah benar ada resep dokter terkait obat tramadol dan riklona yang dimiliki Lucinta.
"Nanti kita dalami, kita masih dalam, kita periksa semua," ujarnya.
Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
(dis/kid)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2UG5GDr
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Narkoba, Polisi Tes Darah dan Rambut Lucinta Luna"
Post a Comment