Search

Komnas HAM: Kasus Paniai Berdarah Masuk Pelanggaran Berat

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan peristiwa penembakan di Paniai, Papua, yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Penetapan itu dilakukan lewat sidang paripurna yang digelar pekan ini.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan keputusan itu diambil berlandaskan hasil penyelidikan tim ad hoc yang telah bekerja sejak 2015. Tim telah memeriksa 26 orang saksi, mengkaji dokumen, meminta pendapat ahli, dan meninjau lokasi kejadian di Enarotali, Kabupaten Paniai.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna, peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM," kata Taufan dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (16/2).


Dalam keterangan pers itu, Komnas HAM menyebut peristiwa Paniai memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya pembunuhan dan penganiayaan yang sistematis terhadap penduduk sipil.
Komnas HAM menyatakan pada peristiwa Paniai terjadi kekerasan terhadap penduduk sipil hingga empat orang meninggal dunia karena luka tembak dan tusuk. Peristiwa itu juga mengakibatkan 21 orang lainnya mengalami luka-luka.

"Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab," ucapnya.

Mereka juga menyebut ada keterlibatan Polri. Namun Komnas HAM menjelaskan keterlibatan kepolisian bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat.

Selain pelanggaran HAM berat, mereka juga menyebut ada usaha menghalangi proses hukum (obstruction if justice) dalam penanganan pascaperistiwa. Komnas HAM mengendus adanya aksi mengaburkan fakta dan memperlambat proses penegakan hukum.

Berkas penyelidikan kasus telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (11/2). Komnas HAM berharap Jaksa Agung dapat memproses temuan tersebut ke persidangan.

"Kami berharap segera ada proses sampai ke pengadilan, harapan besar dari korban dan masyarakat Papua secara umum agar kasus ini dapat mendatangkan keadilan," ucap Sandrayati Moniaga dari Komnas HAM.

Peristiwa penembakan di Paniai, Papua, pada 2014 sebagai Kasus Paniai Berdarah. Kontras menyebut aparat TNI dan Polri melakukan penembakan terhadap warga di lapangan Karel Gobay.
[Gambas:Video CNN]
Warga saat itu berkumpul untuk memprotes pengeroyokan oleh aparat TNI terhadap pemuda yang sedang melakukan pengamanan jelang Natal.

Dalam kejadian itu, Kontras mencatat empat orang tewas di lokasi dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan. Kelima orang itu bernama Otianus Gobai (18 tahun), Simon Degei (18 tahun), Yulian Yeimo (17 tahun), Abia Gobay (17 tahun), dan Alfius Youw (17 tahun). (dhf/rea)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SQoDjZ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM: Kasus Paniai Berdarah Masuk Pelanggaran Berat"

Post a Comment

Powered by Blogger.