Search

Penindakan Tilang Elektronik untuk Motor Berlaku Hari ini

Jakarta, CNN Indonesia -- Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penilangan kepada pengendara sepeda motor yang tertangkap melakukan pelanggaran lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai hari ini.

Kamera ETLE diketahui telah mulai menangkap pelanggaran para pengendara sepeda motor sejak 1 Februari lalu. Namun, pada 1-2 Februari, kepolisian belum menerapkan sanksi tilang.

"Iya sudah mulai ditilang pelanggaran hari ini," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/2).


Ada 12 kamera ETLE yang siap untuk digunakan. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Ada sejumlah pelanggaran yang bakal terekam lewat kamera ETLE. Yakni, penggunaan helm, pelanggaran rambu, pelanggaran marka jalan, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Mekanisme penindakan tilang elektronik pada motor sama dengan mobil. Kamera bakal mendeteksi pelanggar kemudian mengambil momen pelanggaran berikut pelat nomor sebagai barang bukti.

Setelah itu polisi bakal mengirimkan surat tilang dan barang bukti kepada pelanggar sesuai dengan alamat yang tertera pada sistem berdasarkan nomor polisi dan STNK. Jika dalam kurun waktu 14 hari pelanggar tak membayar denda, maka STNK bakal diblokir.

Denda tilang yang diterapkan bervariasi kepada pelanggar bervariasi. Tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

[Gambas:Video CNN]

Untuk pelanggaran penggunaan helm, dikenakan denda tilang Rp250.000. Kemudian pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500.000 serta ancaman penjara dua bulan. Lalu, pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp 750.000.

Lebih lanjut, mekanisme tilang elektronik masih hanya berlaku buat sepeda motor dengan pelat nomor B yang mencakup Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Depok saja. Motor dengan pelat nomor berbeda dikatakan bakal ditindak secara manual.

(dis/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2GTveVf
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penindakan Tilang Elektronik untuk Motor Berlaku Hari ini"

Post a Comment

Powered by Blogger.