Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Jules Abast mengatakan bahwa kesepakatan ini tertuang dalam deklarasi damai yang diinisiasi oleh Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara.
"Kami Polda Sulut dan Polres Minahasa Utara menginisiasi deklarasi damai di Polres Minahasa Utara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan Forkopimda dengan beberapa butir kesepakatan. Paling pokok, tempat tersebut sambil urus izin boleh dipakai kembali," kata Jules saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (1/2).
Ia berharap masyarakat dapat kembali berbaur pascainsiden perusakan musala yang dilakukan sejumlah warga pada Rabu (29/1) malam.
Terkait proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jules menerangkan bahwa penyidik masih melanjutkan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tiga tersangka tetap ditahan dan kami lanjutkan prosesnya," tutur Jules.
Insiden perusakan Balai Pertemuan Umat Muslim di perumahan di Minahasa Utara itu bermula pada Rabu (29/1) malam.
"Mungkin yang menjadi masalah ketika pada kemarin malam, itu warga menanyakan, karena mungkin tempat itu digunakan menjadi ibadah. Nah, ini kemudian warga yang mempertanyakan," kata Jules kepada CNNIndonesia.com.
Jules menyebut diduga terjadi salah paham yang memicu perdebatan. Menurutnya, bangunan itu memang belum mengantongi izin sebagai rumah ibadah. Karena tak menemukan titik temu, terjadilah perusakan balai pertemuan itu.
"Sejak semalam, Polres Minut sudah membubarkan massa, sehingga massa sudah berhasil kita bubarkan pada tadi malam," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (mts/has)
from CNN Indonesia https://ift.tt/3bbEsdI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi: Musala di Perumahan Minahasa Utara Bisa Dipakai Lagi"
Post a Comment