Search

Polisi Sebut Risma Berencana Cabut Laporan Penghinaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan berencana mencabut laporan dugaan penghinaan terhadapnya, yang dilakukan oleh ibu rumah tangga asal Bogor, Zikria.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran ketika ditanya soal kelanjutan kasus tersebut.

"Ada, ya ada (rencana mencabut laporan), sudah dikomunikasikan. Surat belum turun cuma informasinya sudah ada," kata Sudamiran, Sabtu (8/2).


Pihak kepolisian, kata dia, saat ini masih menunggu kepastian soal pencabutan laporan tersebut. Sementara Zikria saat ini masih mendekam di Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Sudamiran mengatakan telah menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga Zikria. Namun, polisi membutuhkan waktu untuk mempertimbangkannya.

"Sudah masuk yang dari keluarga sudah diproses, namanya kan diproses nanti kita pertimbangkan, pemeriksaan sudah selesai belum," kata dia.

Polisi juga akan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif seperti apakah Zikria kooperatif atau justru berpotensi mengulangi perbuatannya hingga menghilangkan barang bukti.

[Gambas:Video CNN]

"Segala pertimbangan itu nanti akan dilakukan dalam gelar perkara dikabulkan atau tidak," terangnya.

Kasus dugaan penghinaan terhadap Risma bermula saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari lalu.

Dalam bukti tangkapan layar atau screenshot, akun tersebut diduga mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan sebanyak dua kali.

"Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina," salah satu unggahan akun yang diduga menghina Risma.

Polisi pun menangkap Zikria yang diduga pemiliki akun tersebut Jumat (31/1) di Bogor, Jawa Barat. Ia pun kini telah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, ia dipersangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (frd/stu)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/39oeXUR
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Polisi Sebut Risma Berencana Cabut Laporan Penghinaan"

Post a Comment

Powered by Blogger.