Search

Polisi Tolak Laporan atas Andre Rosiade soal Jebak PSK

Jakarta, CNN Indonesia -- Bareskrim Polri menolak laporan yang dibuat Jaringan Aktivis (JARAK) Indonesia atas anggota DPR dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, terkait kasus penggerebekan Pekerja Seks di Padang, Sumatera Barat.

Bareskrim mengembalikan laporan itu lantaran tak dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan SPKT Bareskrim Polri memiliki standar prosedur operasi dalam menerima dan memproses sebuah laporan.


"Setiap laporan masyarakat harus ada kelengkapan, harus ada barang bukti awal," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (11/2).

Argo mengatakan barang bukti awal itu terkait dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang dilaporkan pelapor dalam laporannya.

"Misalkan yang dilaporkan ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] harus ada crop-nya, atau videonya, dan lain sebagainya," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Ketua DPP JARAK Indonesia Donny Manurung melaporkan Andre terkait aksi penggerebekan hotel, padahal bukan penegak hukum. Menurutnya, Andre telah melanggar Pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, 310 KUHP, pasal 27 ayat 3 undang undang ITE.

Dalam laporannya, Donny membawa barang bukti berupa tangkapan layar pemesanan hotel atas nama Andre-Bimo dan dasar-dasar hukum bukti kesalahan Andre.

Namun, laporan itu dikembalikan kepolisian. Menurut Donny, polisi meminta agar pihaknya melengkapi berkas-berkas barang bukti.

"Alat bukti secara rinci, seperti percakapan, pesan, video atau seperti apa yang belum kami bawa sepenuhnya," kata Donny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

Polda Sumbar sendiri telah menangkap AS (24) dan NN lantaran diduga terlibat praktik prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Menurut polisi, AS berperan sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks.

Keduanya ditangkap setelah laporan yang dilayangkan Anggota DPR RI Andre Rosiade. Pengaduan ini didahului penggerebekan oleh politikus Gerindra tersebut di salah satu hotel di Kota Padang.

[Gambas:Video CNN]
AS dan NN dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Belakangan, kasus tersebut mencuat dan Andre ramai dicibir warganet terkait aksi penggerebekan berupa penjebakan itu. Sebab ramai, Mahkamah Kehormatan Gerindra akan memeriksa Andre hari ini. Selain itu, Andre pun bakal diperiksa pula oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelahnya.

(kid/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2vlewfe
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi Tolak Laporan atas Andre Rosiade soal Jebak PSK"

Post a Comment

Powered by Blogger.