"Dua warga adat, kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 406 ayat (1) KUH Pidana," ujar Kapolres Seram Bagian Timur Ajun Komisaris Besar Adolof Bormasa, Minggu (23/2).
Bormasa mengatakan pihaknya telah memeriksa 26 saksi dari warga adat Sabuai serta sejumlah alat bukti. Setelah itu, dugaan melakukan perusakan semakin kuat, sehingga kedua orang itu dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Dari 26 warga adat yang diperiksa, 2 kami tetapkan tersangka namun tidak ditahan,"kata Bormasa dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2).
"Masing-masing, yakni Khaleb Yamarua alias Kal dan Stevanus Ahwalam alias Panus,"tambahnya.
Kapolsek Werinama, Seram Bagian Timur, Iptu Sanusi Tianotak, membenarkan bahwa Polres Seram Timur telah menetapkan 2 warga adat Sabuai sebagai tersangka. Menurutnya, 26 warga adat tersebut sempat ditangkap dan diamankan di Polsek Werinama saat pihak perusahaan menuntut ganti rugi alat berat yang diduga dirusak warga.
"Namun karena pertimbangan keamanan 26 warga ada terpaksa dibawa ke Polres Seram Timur di Bula untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya saat di konfirmasi via telepon, Minggu (23/2).
Terpisah, kepala suku Sabuai, Dani Yamarua mengaku sudah tahu ada 2 warganya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Mereka diduga merusak alat berat.
Dani menuturkan bahwa saat itu warga adat menolak pembalakan kayu. Warga sempat melempari mobil alat berat.
Dia mengatakan kaca mobil alat berat pecah. Namun tidak sampai merusak alat berat keseluruhan.
"Warga menduga ada sabotase dari perusahaan, sebab waktu warga turun dari gunung, ada karyawan yang naik untuk melihat alat mereka," kata Dani, Minggu (23/2).
Direktur CV Sumber Berkat Makmur Yongky menjelaskan perusahaannya sudah mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), tetapi bukan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Sebelum memperoleh izin, kata Yongky, pihaknya sudah membicarakan bersama warga di Petuanan pemerintahan Desa Atiahu, Siwalalat, Seram Bagian Timur, yakni warga Desa Abuleta, Sabuai, Nawel dan Atiahu.
"Semua bersepakat terkait metode pembayaran kayu, perusahaan pemberdayaan pekerja lokal 70 orang berasal dari desa-desa tersebut," ujarnya saat bertemu Komisi II DPRD Maluku, Minggu malam (23/2).
Terkait, penetapan 2 warga adat Sabuai, ia mengatakan, itu kriminal murni dan wajar ditetapkan sebagai tersangka. Dia menampik pihaknya mengintervensi hukum sehingga polisi menetapkan 2 warga adat sebagai tersangka.
"Ada iktikad baik perusahaan, sehingga tersangka juga tidak ditahan namun dipulangkan dan tetap ganti rugi," katanya.
Sebelumnya petugas Polsek Werinama, Seram Timur menangkap 26 warga adat Sabuai, Pemalangan, Siwalalat, Seram Timur. Mereka ditangkap pada Senin (17/2).
Warga Adat Sabuai ditangkap lantaran diduga merusak alat berat milik CV Sumber Berkat Makmur dan melawan 5 orang pegawai. Perusakan terjadi saat mereka berunjuk rasa menolak pembalakan hutan di Gunung Ahwale.
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PjOFv6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Protes Penebangan Hutan, 2 Warga Adat Maluku Tersangka"
Post a Comment