Search

ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo melakukan prioritas untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Hal itu disebutkan mendesak demi menyelamatkan lembaga antirasuah itu.

Sebab, ICW menilai UU KPK Baru (UU No 19 tahun 2019) memperlambat dan menyulitkan kinerja KPK dalam proses penyidikan. Hal tersebut mendorong ICW untuk mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak buang badan saat kondisi KPK yang semakin lemah. ICW menilai bahwa narasi penguatan UU KPK baru yang digaungkan oleh Presiden dan DPR hanya ilusi semata.
 

ICW juga mendesak KPK untuk berani menerapkan aturan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan UU KPK baru tidak relevan terhadap kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.


"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut," Ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/1).

Pertama, dengan ketentuan Pasal 37 B ayat (1) UU No 19 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun.

[Gambas:Video CNN]
Kurnia menilai jika saat ini KPK terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ia menyebut proses penemuan bukti harus dilakukan dengan cepat, juga terkait persoalan waktu yang jika bertele-tele dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti.

Kedua, pihaknya juga menilai jKPK seolah dihalang-halangi dalam proses penangkapan kasus suap tersebut. Selain itu, ICW juga menilai tersangka tampak tidak kooperatif.

Kurnia pun menegaskan pihaknya menekan lagi bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menggunakan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

(kuj/eks)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2tbnieX
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.