
Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari 2020.
"Itu laporan polisi saya," kata Ilham kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/1).Dalam laporan itu, pihak pelapor dan korban yakni Ilham Bintang. Sedangkan pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan itu yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu telah diterima kepolisian pada Jumat, 17 Januari lalu.
Yusri menuturkan sampai saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atau pemanggilan terhadap Ilham.
"Ini berproses dulu di mana nanti ke mana direktorat apa nanti, tapi laporannya sudah masuk," ucap Yusri.
Wartawan senior Ilham Bintang menjadi korban kasus pembobolan rekening di bank dengan modus pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) ponsel. Ilham mengaku dirinya kehilangan ratusan juta atas pembobolan rekening tersebut.
(dis,jnp/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2ucMSAq
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ilham Bintang Lapor Polisi soal Kasus Pembobolan Rekening"
Post a Comment