
Burhanuddin menyampaikan itu saat merespons pernyataan anggota Komisi III DPR Taufik Basari yang meminta agar kasus Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II diusut hingga tuntas walau DPR pernah mengeluarkan keputusan terkait dua peristiwa tersebut pada 2001 silam.
"Mengenai HAM, kami pada dasarnya sebagai Jaksa Agung untuk penyidik kami siap menuntaskan perkara yang ada, dengan catatan memenuhi syarat materiil dan formil," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1).
Dia menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap berkas-berkas terkait Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II.
Burhanuddin pun menyatakan bahwa dirinya juga tak mau kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di masa lalu menjadi beban di masa mendatang. Dia bertekad mengusut hingga tuntas.
Dia berjanji akan bertemu dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk membahas terkait hal tersebut lebih lanjut. Burhanuddin juga menyampaikan tidak ada keinginan memilah kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM masa lalu yang hendak dituntaskan.
"Kalau ada berkas, kami akan melakukan penelitian, itu janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas tidak lagi menjadi beban. Kami akan bertemu dengan Komnas HAM," katanya.
Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998 lalu bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Hal itu ia katakan berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan dua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Peristiwa Semanggi I diawali dengan demonstrasi mahasiswa yang menolak Sidang Istimewa MPR yang digelar pada 10-13 November 1998. Mereka yang mengikuti sidang adalah anggota MPR RI hasil pemilu 1997. Kala itu mahasiswa menganggap sidang tersebut akan dijadikan ajang konsolidasi kroni-kroni Soeharto.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan dalam kasus Semanggi I, II dan Trisakti telah terjadi praktik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) yakni praktik pembunuhan, perbuatan tidak berperikemanusiaan yang berlangsung secara sistematik, meluas dan ditujukan pada warga sipil.
from CNN Indonesia https://ift.tt/3aq3bdR
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa Agung Siap Tuntaskan Peristiwa Semanggi dengan Syarat"
Post a Comment