Rizki Zulkarnain (21) dan Ropi Novitasari (19) adalah orang tua sang bayi yang pada malam itu duduk di sampingnya. Keduanya mengenakan setelan baju putih layaknya pasangan yang hendak melangsungkan akad nikah.
Namun Rizki dan Ropi sebetulnya sudah menikah dua tahun silam. Saat itu, Ropi menerima ajakan menikah ketika usianya masih 17.
"Ya gimana ya, orang sudah cocok mau gimana? Kalau sudah cocok kan ya [menikah]. Pacarannya sudah sejak dia SMP, saya SMA," ujar Rizki kepada CNNIndonesia.com. Ropi yang disampingnya hanya membalas dengan anggukan berkali-kali.
Saat menikah dengan Ropi, Rizki baru saja lulus SMA. Sementara Ropi tak merampungkan pendidikannya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
"Waktu itu enggak sampai lulus SMK, masih kelas 11, saya kan keluar. Lalu menikah," kata perempuan yang malam itu mengenakan kebaya putih dengan rambut disanggul sederhana.
Alhasil, perkawinan mereka dua tahun silam berlangsung tanpa dicatat oleh negara alias menikah siri. Surat nikah pun tak dikantongi.
Ropi masih tergolong usia anak saat melangsungkan pernikahan dini dengan Rizki, karena belum berumur 18 tahun. UU Perkawinan ketika itu memperbolehkan mereka menikah, dengan batas minimal usia pria kawin adalah 19, sementara usia perempuan yaitu 16 tahun. Namun belakangan pada September 2019 lalu, DPR dan pemerintah sepakat usia pernikahan terendah adalah 19 tahun.
Dalam acara nikah massal, para pengantin memperoleh surat nikah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Karena itu pasangan muda tersebut memutuskan untuk mengikuti program isbat nikah massal yang digelar Pemprov DKI Jakarta di penghujung tahun lalu.
"(Tidak ada surat nikah) jadi kesulitan ngurus-ngurus administrasi, kayak ngurus BPJS kemarin, susah. Kan belum ada KK (Kartu Keluarga) juga. Makanya setelah dapat buku nikah ini mau langsung saya bikin akta," ungkap Rizki.
Isbat nikah adalah istilah untuk permohonan pengesahan perkawinan. Biasanya, pasangan calon pengantin ini sudah pernah menikah namun belum dicatat negara atau menikah siri.
Pasangan muda ini termasuk salah satu dari 490 pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Massal program Pemprov DKI Jakarta. Sementara untuk Nikah Massal diikuti 143 pasangan.
"Saya mau ikut nikah massal ini juga karena, satu, ekonomi. Dua, karena kami baru terlaksananya sekarang. Kemarin masih cari kerja, belum ada uang kan," tutur Rizki.
Gubernur Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
|
Ia menyadari untuk mengurus pelbagai layanan pemerintah diperlukan status hukum kewarganegaraan. Hal tersebut bisa dicapai salah satunya melalui nikah massal dan isbat nikah ini.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, malam hari ini kita semua menjadi saksi atas pernikahan 633 pasangan baru yang malam hari ini resmi menjadi sebuah keluarga," kata Anies diiringi tepuk tangan hadirin.
"Malam yang ada hujan ini Insyaallah jadi penanda keberkahan bagi kita semua," Anies melanjutkan.
Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta bila tujuannya untuk memastikan status dan hak-hak warga negara. Kendati bagaimanapun menurut dia, sebaiknya pernikahan anak tidak terjadi.
"Untuk nikah massal, bila tujuannya untuk hal tersebut [pencatatan] maka itu baik. Namun bila di dalamnya ada usia anak (yang sudah terlewat) adalah hal lain lagi. Seharusnya nikah anak tidak dibiarkan karena anak masih memiliki hak-haknya yang tidak sama dengan orang dewasa," jelas Mariana kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/1).
Persoalan pernikahan usia anak bagi Mariana adalah perkara lain yang harus pula diselesaikan. Meski di sisi lain, jaminan pencatatan dan perlindungan hukum pun wajib dipastikan oleh negara.
"Tetapi dibandingkan dengan menikah siri, perempuan atau istri akan lebih berisiko. Selain itu perkawinan resmi dibutuhkan negara untuk melakukan pencatatan anggota keluarga dalam status kependudukan."
[Gambas:Video CNN] (ika)
from CNN Indonesia https://ift.tt/36pz4k6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kisah Pasangan Pernikahan Dini Ikut Nikah Massal Ala Anies"
Post a Comment