Search

Siswi SMP Bunuh Diri, KPAI Belum Temukan Motif 'Bullying'

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) belum menemukan alasan perundungan atau bullying di balik kasus bunuh diri SN, Siswi SMPN 147 Jakarta Timur, akhir pekan kemarin. Sejumlah informasi lain didapat KPAI usai bertemu pihak sekolah bersama sejumlah dinas dan pemangku kepentingan di kasus terkait, Senin (20/1).

"Lebih ke alasan kondisi keluarga," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).

Siwa SN, kata Retno, dikenal sebagai siswi kebanyakan, punya teman dan kelompok bermain. Artinya, Retno menyebut sosok SN bukan siswi yang kerap menyendiri, objek perundungan, atau siswa yang dikenal anti-sosial.


Retno mengungkapkan sejumlah jejak digital SN melalui media sosialnya. Belakangan ini, kata Retno, SN kerap mengunggah kerinduan dan merasa kehilangan atas sosok ibunya yang meninggal dunia belum lama ini. Sebelum sang ibu meninggal dunia, kedua orang tuanya bercerai. 
"Kemungkinan alasan kehilangan seperti itu yang menjadi latar belakangnya, tapi KPAI tetap menghormati penyidikan polisi yang lebih berwenang," kata Retno.

Terlepas dari persoalan tersebut, KPAI menyebut sekolah masih belum mampu membuka ruang atau memancing peserta didik berani berbicara mengenai persoalan yang dihadapi, baik terkait perundungan ataupun masalah keluarga.

"Sistem pengaduan di sekolah yang tak banyak dijalankan," kata dia.

Belum lagi, kata Retno, banyak pihak sekolah menyederhanakan masalah yang dihadapi anak jika mendapat perundungan. Sekolah, kata dia, kerap gagal memberikan solusi terbaik untuk anak.

"Banyak kita temukan pihak sekolah justru mengatakan ke anak yang mendapat kekerasan, 'sudah ga usah dipikirin', 'sudah jauhi saja orangnya', dan 'sudah, sabar saja'. Hal ini justru berbahaya jika dibiarkan," kata Retno menegaskan.

Padahal, kata Retno, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan.

"Bukan hanya tak diterapkan, bahkan banyak sekolah yang belum tahu Permendikbud itu," kata Retno sembari menegaskan telah mendesak Mendikbud Nadiem Makarim melakukan evaluasi terhadap pelaksaan peraturan tersebut.

Penelusuran CNNIndonesia.com, Permendikbud 82 Tahun 2015 menjelaskan mengenai kemestian penyelenggara pendidikan untuk melindungi anak dari kekerasan, dan melakukan pencegahan terhadap anak untuk melakukan kekerasan.

"Wajib memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi satuan pendidikan yang mudah diakses oleh peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat," bunyi salah satu panduan Permendikbud, dalam pasal 7 poin i.


[Gambas:Video CNN]
Masalah depresi jangan dianggap enteng. Jika Anda pernah memikirkan atau merasakan tendensi bunuh diri, mengalami krisis emosional, atau mengenal orang-orang dalam kondisi itu, Anda disarankan menghubungi pihak yang bisa membantu, misalnya saja Komunitas Save Yourselves https://ift.tt/2JhDqmc, Yayasan Sehat Mental Indonesia melalui akun Line @konseling.online, atau Tim Pijar Psikologi https://ift.tt/2sJNKbg.

(ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2v9LgIb
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Siswi SMP Bunuh Diri, KPAI Belum Temukan Motif 'Bullying'"

Post a Comment

Powered by Blogger.