Search

Komnas HAM: TNI dan Polri Halangi Pengusutan Kasus Paniai

Jakarta, CNN Indonesia -- Komnas HAM menyebut TNI dan Polri melakukan penghalangan terhadap proses penyelidikan (obstruction of justice) dalam kasus penembakan warga sipil di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014. 

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan perintangan dimulai saat Polda Papua menghentikan penyelidikan. Langkah itu membuat penanganan kasus menjadi tersendat.


"Baru kali ini Komnas HAM secara eksplisit menyebut dalam peristiwa Paniai ini ada indikasi obstruction of justice. Apa yang menyebabkan ada indikasi ini? Pertama adalah dilakukannya penghentian proses penyelidikan oleh Polda Papua tidak lama setelah terjadinya peristiwa," kata Munafrizal dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/2).
Munafrizal mengatakan sebenarnya Polda Papua sudah melakukan langkah yang benar dengan menggelar penyelidikan. Namun penyelidikan dihentikan sehingga berdampak pada mangkraknya kasus Paniai Berdarah.

Setelah Polda Papua lepas tangan, kasus ditangani tim terpadu dari pemerintah pusat. Namun Komnas HAM menilai kinerja tim tersebut tidak menghasilkan solusi.

Perintangan tidak hanya dilakukan kepolisian, tapi juga unsur militer. Komnas HAM menyebut TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap warga sipil juga melakukan penghalangan terhadap proses hukum yang berjalan.

"Indikasi lainnya, TNI tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan oleh Komnas HAM. Padahal sudah dilakukan secara patut," tuturnya.

Komnas HAM: TNI dan Polri Halangi Pengusutan Kasus PaniaiKomnas HAM menyebut peristiwa Paniai Berdarah sebagai kasus pelanggaran HAM berat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi enggan berkomentar terkait hal ini. Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono juga tak merespons panggilan telepon dan pesan singkat dari CNNIndonesia.com terkait hal ini.
Komnas HAM menetapkan penembakan di Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Kasus itu lebih dikenal sebagai Paniai Berdarah.

Komnas HAM menyebut kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat karena memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis. Mereka menyatakan ada empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyimpulkan anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih saat penembakan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Menagih Janji Jokowi

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berharap pemerintah menindaklanjuti keputusan pihaknya terkait pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Paniai Berdarah. Komnas HAM telah mengirim berkas-berkas terkait peristiwa itu ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2).

Anam mengingatkan Presiden Joko Widodo pernah mendatangi Paniai, Papua, dan berjanji menyelesaikan kasus itu. Ia pun berharap Kejaksaan Agung menepati janji tersebut.

"Ada dimensi politik HAM kental sekali. Apa? Ya, belum satu bulan peristiwa ini terjadi, Pak Presiden menjanjikan bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Ya silakan, ini kan sudah disimpulkan oleh Komnas HAM, tinggal ditindaklanjuti," kata Anam dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (17/2).

Komnas HAM: TNI dan Polri Halangi Pengusutan Kasus PaniaiPresiden Joko Widodo saat berkunjung ke Papua. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Anam berkata seharusnya kasus Paniai Berdarah lebih mudah diselesaikan dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Sebab kejadian ini baru saja terjadi beberapa tahun lalu.

Menurutnya, para korban kekerasan masih hidup. Bukti-bukti seperti senjata yang digunakan dan hasil uji balistik juga masih ada. Terlebih lagi ada bukti kuat berupa hasil visum korban.

"Harapan besarnya bisa ditindaklanjuti agar harapan dan kepercayaan publik bahwa keadilan, atau agenda keadilan dalam masa periode kedua ini jalan dengan lebih baik dari masa-masa sebelumnya," ucap Anam.

Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah pernyataan Komnas HAM yang menetapkan kasus Paniai Berdarah sebagai pelanggaran HAM berat. Menurutnya, peristiwa itu terjadi tiba-tiba tanpa ada upaya terstruktur dan sistematis.

Moeldoko mengatakan tindakan aparat yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang lainnya luka-luka merupakan bentuk pertahanan diri. Ia menegaskan tak ada perintah langsung atas tindakan tersebut.

"Menurut saya, apa yang dilakukan satuan pengamanan itu tindakan kaget, tiba-tiba karena diserang masyarakat. Tidak ada upaya sistematis," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (17/2).


[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2uKjgev
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas HAM: TNI dan Polri Halangi Pengusutan Kasus Paniai"

Post a Comment

Powered by Blogger.