Search

Formulir Hak Angket Jiwasraya Sudah Beredar di DPR

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar Idris Laena mengaku sudah mendengar terkait beredarnya formulir usulan hak angket DPR terkait kasus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya (Persero).

Ia mengatakan nantinya formulir itu berguna bagi para anggota dewan untuk menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) atau panitia kerja kasus PT Jiwasraya.

"Iya jadi memang begini, usulan itu form untuk mengusulkan panja atau pansus itu, tentu kapan saja bisa disiapkan. Saya mendengar sudah ada formulirnya," kata Idris kepada CNNIdonesia.com, Senin (6/1).


Meski demikian, Idris menyatakan semua fraksi di DPR akan mengambil sikap terkait hak angket Jiwasraya usai reses atau pada tanggal 13 Januari mendatang.

Sebelum itu semua anggota harus berkonsultasi terlebih dulu dengan pimpinan fraksinya masing-masing untuk mengambil sikap resmi.

"Karena masing-masing anggota harus berkonsultasi dengan fraksinya masing-masing, tentu harus nunggu setelah reses selesai. Resminya biasa ditandatangan setelah reses selesai," kata dia.

Selain itu, Idris menyampaikan Komisi VI akan memanggil pihak PT Jiwasraya untuk mendalami lebih lanjut terkait persoalan yang membelit perusahaan asuransi plat merah tersebut. Nantinya, hasil rapat itu akan memutuskan secara resmi sikap Komisi VI untuk membentuk Pansus atau tidak.

"Tentu kita harus hati-hati menyikapi masalah ini karena ini persoalan sebetulnya sudah lama, sehingga tentu harus diurai secara serius, sejauh mana persoalan ini bisa diselesaikan dan nasabah tak dirugikan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Idris mengklaim bahwa bahwa Fraksi Golkar sudah menyetujui untuk membentuk Pansus atau Panja kasus Jiwasraya. Menurutnya, sikap resmi Fraksi Golkar akan diumumkan usai reses 13 Januari mendatang.

"Semua partai akan bersikap. Nggak hanya Golkar. Golkar insyaallah akan mendukung itu," kata dia.

Berdasarkan Undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran Jiwasraya. Yakni, HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan Jiwasraya berpotensi merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun per Agustus. Angka itu juga bisa terus bertambah seiring berkembangnya penyidikan Kejagung.

Kerugian itu salah satunya disebabkan kesalahan penempatan investasi. Adi menyatakan Jiwasraya banyak menempatkan dananya di saham dengan kinerja buruk.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana sebelumnya mengatakan bahwa model pemilihan investasi manajemen lama menjadi salah satu pemicu bobroknya keuangan perusahaan. Ia memaparkan 22,4 persen dari total aset ditempatkan di saham bervaluasi rendah (undervalue) dan hanya 5 persen ada di saham LQ-45. (rzr/osc)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2sJkXb5
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Formulir Hak Angket Jiwasraya Sudah Beredar di DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.