Wakil Ketua Komnas HAM Hairansyah mengatakan dugaan pelanggaran itu di antaranya kekerasan dan penggunaan upaya paksa, serta lambannya penanganan medis pada peserta aksi unjuk rasa yang mengalami luka.
"Dari informasi polisi, korban tidak dibawa ke rumah sakit tapi dibawa ke kantor polisi dan ditangani seadanya," ujar Hairansyah saat memberikan keterangan di gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Sementara untuk dugaan kekerasan, menurutnya, perlu dibuktikan lebih lanjut. Sesuai ketentuan, ada batasan tertentu yang boleh dilakukan kepolisian misalnya dalam kondisi terdesak untuk melindungi diri. Dugaan pelanggaran lain, lanjut Hairansyah, adalah pembatasan akses terhadap terduga pelaku dan keterbatasan pemberian bantuan hukum. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekerasan karena ketiadaan pendampingan.
"Terbukti ada yang mendapat intimidasi saat kami melakukan pengecekan ke sana. Informasi dari jumlah dan status yang diamankan juga sangat simpang siur," katanya.
Selain itu, kata dia, polisi juga tidak mematuhi prosedur pengamanan aksi massa pada malam hari hingga menimbulkan korban luka dan meninggal dunia.
[Gambas:Video CNN]
Merujuk data dari kepolisian, tercatat ada 1.489 orang yang diamankan di Jakarta per 15 Oktober 2019. Hairansyah mengatakan dari jumlah tersebut sebanyak 1.109 dibebaskan, 380 orang berstatus tersangka, 218 ditangguhkan, dan 70 orang ditahan.
Selain itu terdapat lima korban meninggal dunia yakni tiga orang merupakan mahasiswa di Jakarta dan dua orang merupakan mahasiswa Kendari.
"Dari situ jelas terdapat hak yang diduga terlanggar yakni hak untuk hidup, hak anak, hak atas kesehatan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman," tutur Hairansyah.
(psp/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/37Q50ic
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Kuak Dugaan Pelanggaran Polisi saat Aksi Mahasiswa"
Post a Comment