Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 395 Tahun 2019 yang dibagikan ke sejumlah perusahaan swasta termasuk BUMN dan BUMD.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa instruksi ini bertujuan meningkatkan kembali rasa cinta tanah air, nasionalisme, dan kebanggaan sebagai sebuah bangsa."Bupati Temanggung telah menginstruksikan gudang perwakilan pabrik rokok, pabrik kayu, dan perusahaan lain di Kabupaten Temanggung harus menggelar upacara bendera 17-an," ujar Ketua Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Kabupaten Temanggung, Djoko Prasetyo, Kamis (15/8), seperti dikutip dari Antara.
Djoko mengatakan ada 88 surat yang telah diedarkan ke berbagai perusahaan di Temanggung. Instruksi ini, kata dia, bersifat wajib dan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan akan mendapat sanksi moral dengan teguran.
"Tadinya ada yang menggelar upacara sendiri, ada juga yang gabung. Seperti perusahaan di Nguwet gabung di Desa Nguwet. Tapi untuk tahun ini mereka harus gelar upacara sendiri," katanya.
Berbagai perusahaan tersebut diklaim Djoko merespons positif instruksi yang dikeluarkan bupati. Bahkan beberapa di antaranya, kata dia, menanyakan pakaian yang harus digunakan saat upacara hingga ketentuan perusahaan yang tutup pada 17 Agustus mendatang."Mereka bisa mengenakan pakaian bebas atau pakaian tradisional, yang penting tata urutan upacara sudah kita berikan. Inspektur upacara juga bisa memilih membacakan sambutan gubernur atau bupati," tuturnya. (psp/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/31BdPsM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Temanggung Wajibkan Perusahaan Gelar Upacara HUT RI"
Post a Comment