Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu yang didalami adalah aturan-aturan soal proses pengadaan. Febri mengatakan semestinya proses lelang dilakukan secara akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku di BUMN.
"Anak perusahaan juga kami dalami di sini," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8).
Febri mengatakan KPK juga perlu mendalami soal perencanaan, pengalokasian, dan pelaksanaan proyek BHS ini kepada para pejabat di PT AP II. Hal itu lantaran proyek BHS dalam kasus ini dilaksanakan oleh anak perusahaan PT AP II.
"Tapi kemungkinan akan ada pelaku-pelaku yang lain tetap akan kami cermati lebih lanjut. Sepanjang memang bukti-buktinya ada dan cukup maka kami bisa mengembangkan pada pelaku yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut keterlibatan petinggi PT AP II dan PT INTI lainnya. Hal ini lantaran KPK menduga transaksi suap tidak hanya diputuskan oleh Andra maupun Taswin sendiri.
"Apakah Keputusan itu bisa diambil (Andra) seorang diri?. Sudah pasti tidak," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.
"TSW (Taswin Nur) ini adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini orang kepercayaan pejabat utama di sana," ungkap Basaria.
Diduga kuat bahwa terdapat sejumlah proyek lain di PT Angkasa Pura II (Persero) yang menjadi bancakan Andra. Selain Andra, KPK juga menetapkan tersangka atas Taswin Nur.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
[Gambas:Video CNN] (sah/ain)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2YNVfRy
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Cermati Proses Pengadaan Barang AP II di Kasus Suap BHS"
Post a Comment