Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, Harun belum menyerahkan diri.
"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan (Harun Masiku) memang sedang di luar negeri," ujar Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1).Ia menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Siang ini kami koordinasi dengan Menkumham untuk itu," kata Ghufron.
[Gambas:Video CNN]
Pihaknya tetap mengimbau agar Harun menyerahkan diri. Jika tidak, lanjut dia, lembaganya akan memasukkan politikus PDI-Perjuangan itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kalaupun tidak, nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan ke dalam DPO," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh menyatakan pihaknya hingga siang ini belum menerima surat pengajuan cegah atas nama Harun Masiku dari KPK.
"Belum ada surat pengajuan cekalnya," kata Ahmad kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/1).KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lain, Wahyu Setiawan (Komisioner KPU), eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful (swasta), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(ryn/arh)
from CNN Indonesia https://ift.tt/3a4onG5
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Sebut Harun Masiku Ada di Luar Negeri"
Post a Comment