Search

Kronologi Versi Polisi Soal Penangkapan Aktivis Terkait Natal

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Sumatera Barat membenarkan penangkapan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto. Penangkapan itu terkait aktivitas Sudarto yang gencar merespons larangan Natal di wilayah Sumbar.

"Penangkapan terhadap pelaku penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan SARA dan postingan lain yang terkait berita bohong atau hoaks," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Unggahan tersebut disebarkan melalui akun Facebook dengan nama Sudarto Toto.


Polisi menyampaikan Sudarto ditangkap pada Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka Foundation, Jalan Veteran, Padang. Polisi mengatakan tidak ada perlawanan ketika Sudarto dibawa aparat kepolisian.
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar unggahan Sudarto di akun Facebook.

Setidaknya ada sembilan orang yang sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Di antaranya termasuk pelapor, Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau, Harry Permana, serta dua orang ahli, yakni ahli bahasa dan ahli ITE.

Atas perbuatannya, Sudarto disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kronologi Versi Polisi Soal Penangkapan Aktivis Terkait NatalSuasana ibadah Misa Malam Natal 2019 di Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kasus penangkapan itu juga dikonfirmasi Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, selaku tim kuasa hukum Sudarto yang kini tengah mendampinginya menjalani proses pemeriksaan.

"Betul. Ini saya sedang dalam penyidikan proses BAP [berita acara pemeriksaan]," kata Wendra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/1).


Menurut Wendra, laporan ini berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor soal larangan perayaan Natal di Nagari Sikabau. Setelah ditelusuri, informasi itu bersumber dari akun Facebook Sudarto.

Wendra mengatakan pelapor berdasarkan surat Wali Nagari Sikabau menyatakan wilayah itu tidak pernah melarang perayaan ibadah Natal. Isi surat itu hanya melarang jemaat dari luar Nagari Sikabau melaksanakan ibadah Natal di desa itu.

Sudarto menjalani proses pemeriksaan Polda Sumbar pada Selasa (7/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum dari YLBHI-LBH Padang.

Menurut Wendra, kini kondisi Sudarto cukup stabil setelah sempat terkejut karena penangkapan itu tanpa melalui proses pemanggilan awal terlebih dahulu.

"Sebelumnya belum pernah ada pemanggilan awal terhadap Sudarto sejak pelaporan tanggal 29 Desember sampai saat ini," ujar Wendra.

Sudarto merupakan aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Saat larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung mencuat ke publik, ia menjadi salah satu yang paling aktif mengawal korban.

Pada 27 Desember 2019, Sudarto melaporkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi larangan perayaan Natal oleh dua pemerintah kabupaten tersebut.

[Gambas:Video CNN] (fey/pmg)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/301Zmqc
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kronologi Versi Polisi Soal Penangkapan Aktivis Terkait Natal"

Post a Comment

Powered by Blogger.