Search

Warga Bidara Cina Tuntut Ganti Rugi Layak Sodetan Ciliwung

Jakarta, CNN Indonesia -- Warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, mengaku tak menolak penggusuran demi pembangunan Sodetan Kali Ciliwung. Mereka hanya ingin Pemerintah berkoordinasi saat penggusuran dilakukan dan ganti rugi yang layak.

"Panjang perjalanan sengketa ini. Masyarakat dari awal bukannya menolak. Kita ambil langkah hukum untuk keadilan," kata Kuasa Hukum warga Bidara Cina, Yudi Anton Rikmadani, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum lama ini mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2019. Keputusan ini mengatur tentang Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.


Tercantum bahwa tim pengadaan bertugas melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan, menyiapkan penetapan lokasi pembangunan serta mengumumkan penetapan lokasi pembangunan. Lebih lanjut, Yudi mengaku belum mengetahui Keputusan Gubernur itu. Namun menurutnya aturan tersebut merupakan langkah baik, terutama terkait dengan ketentuan soal sosialisasi kepada warga.

"Tentunya nanti ketika di lapangan, harus koordinasi dengan warga atau kuasa hukum warga Bidara Cina. Sehingga tidak miss-komunikasi dan berjalan lancar," kata dia.

Warga Menang

Yudi mengaku pada dasarnya warga tak menolak pindah karena sudah memegang putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihaknya. Putusan itu memberi ganti rugi yang sepadan meski diraih dalam tempo tak singkat.

Sengketa ini bermula pada 2015. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) berencana menggarap proyek pembangunan sodetan sepanjang Kali Ciliwung hingga ke Kanal Banjir Timur (KBT).

Salah satu bagian proyek Sodetan Ciliwung lewat pembangunan terowongan sepanjang 1,2 Km dari sisi Sungai Ciliwung (inlet) di Bidara Cina hingga sisi outlet di Kanal Banjir Timur (KBT).Salah satu bagian proyek Sodetan Ciliwung lewat pembangunan terowongan sepanjang 1,2 Km dari sisi Sungai Ciliwung (inlet) di Bidara Cina hingga sisi outlet di Kanal Banjir Timur (KBT). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Proyek itu dibangun sebagai bentuk pembenahan Jakarta dalam mengatasi banjir. Bidara Cina menjadi salah satu kawasan yang terkena pembebasan lahan untuk memuluskan proyek tersebut.

Namun, warga yang terdampak proyek menentang penggusuran dengan berbagai alasan. Saat itu, Pemerintah menjanjikan akan merelokasi warga yang terdampak proyek ke rumah susun, dengan alasan tanah yang dibebaskan merupakan milik pemerintah. Warga pun melayangkan berbagai gugatan kepada DKI Jakarta.

"Alasannya itu tanah pemerintah. Padahal faktanya adalah tanah warga. Jadi ada dua gugatan, di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait SK Gubernur, dan di Pengadilan Negeri Jakpus terkait dengan kepemilikan tanah," kata Yudi.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, gugatan pertama dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2015 dengan nomor 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST. Gugatan oleh warga ini diwakili salah satu pengacara, yaitu Alexandro P Simorangkir.

Gugatan itu dilayangkan kepada tiga pihak, yakni Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dan Joko Widodo sebagai mantan Gubernur DKI Jakarta.

Hakim memutuskan warga memenangkan gugatan tersebut pada 31 Agustus 2015 dan menyatakan sertifikat nomor 227/Bidaracina tidak sah dan mengikat secara hukum. Kemudian putusan pengadilan mengamanatkan para tergugat untuk melakukan pergantian biaya tanah dan bangunan sodetan Kali Ciliwung.

"Harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta. Menyatakan pembayaran penggantian dapat diberikan melalui Ketua RT," jelas putusan tersebut.

Pada 6 September 2017, Gubernur DKI mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kembali kalah pada tanggal 27 Mei 2019. Di tingkat terakhir, DKI akhirnya mengajukan kasasi pada tanggal 2 Juli 2019.

Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut upaya kasasi soal lahan di Bidara Cina yang sebelumnya diajukan oleh Ahok.Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut upaya kasasi soal lahan di Bidara Cina yang sebelumnya diajukan oleh Ahok. (CNNIndonesia/Feri Agus Setyawan)
Sementara untuk gugatan kedua dilayangkan dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT pada tanggal 15 Maret 2016. Adapun pihak penggugat yang tercatat ialah Galuh sebagai warga yang diwakilkan oleh Jamaluddin Karim sebagai kuasa hukum dan pihak tergugat Gubernur DKI Jakarta.

Gugatan ini dilayangkan warga karena adanya perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan, namun tidak ada pemberitahuan kepada warga.

Dalam putusan hakim tanggal 25 April 2016 menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak sah.

Peraturan tersebut berisikan tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Inlet Sudetan Kali Ciliwung Menuju Kanal Banjir Timur di Keluarahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Isi putusan hakim kemudian memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015.

"Dua-duanya gugatan tersebut memang dimenangkan oleh warga," ungkap Yudi.

Pada 29 April 2016, Pemprov DKI saat dipimpin Ahok kembali mengajukan kasasi dengan nomor surat pengiriman berkas kasasi W2-TUN1.1256/HK.06/V/2016.

Kepemimpinan di DKI berganti. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut dua kasasi yang sudah diajukan tersebut pada 2019 dan memilih mengikuti putusan pengadilan lewat mekanisme ganti rugi.

[Gambas:Video CNN]
Tujuannya, proyek sodetan itu bisa segera berjalan ketimbang menempuh sengketa hukum yang bisa memperlambat proses pembangunan sodetan.

Menurut Yudi, pencabutan kasasi oleh Pemerintah DKI itu membuat lahan di Bidara Cina tidak lagi menjadi lahan sengketa. Pemerintah pun harus menerima keputusan pengadilan dengan mengganti biaya tanah dan bangunan yang terkena sodetan.

"Karena itu perintah pengadilan, kalau warga sudah dapat ganti untung, sesuai dari tim apraisal, artinya warga akan pindah sendiri," ucap dia.

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan Tim Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2019 dimaksudkan untuk inventarisasi tanah yang akan dibangun sodetan.

"Kita nanti hanya akan mengecek tanahnya, melakukan sosialisasi intinya inventarisir di lapangan itu dari kita," kata Heru, Senin(13/1).

Kemudian nanti hasil inventarisasi itu akan diberikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk ditindaklanjuti. Penilaian harga tanah nantinya akan dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk Pemprov.

"Nanti dananya akan keluar dari pusat untuk pembebasan lahan di bawah Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC)," tutupnya.

(ygi/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2NpOIET
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Bidara Cina Tuntut Ganti Rugi Layak Sodetan Ciliwung"

Post a Comment

Powered by Blogger.