Search

Dana Rp405 T untuk Corona dan Ancaman Mati Bagi yang Korupsi

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi menambah alokasi APBN senilai Rp405,1 T yang ditujukan ke sejumlah sektor ekonomi merespons wabah virus corona. Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Jokowi sekaligus menegaskan pemerintah mengambil langkah kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melawan corona.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyatakan virus corona sebagai bencana non-alam dan bencana skala nasional. Maka anggaran penanganan tersebut menjadikan prasyarat hukuman mati bagi oknum yang korupsi pada dana tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.


Sedangkan Pasal 2 Ayat 1 menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),"

UU ini menjelaskan bahwa keadaan tertentu dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku Tipikor apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Lebih lanjut, Pasal 4 aturan itu menjelaskan: "Dalam hal pelaku Tipikor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan".


Dalam perinciannya, anggaran Rp405,1 T itu akan dipakai Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan ancaman hukuman mati pada korupsi dana bencana tersebut.

"Ingat! Ancaman hukuman mati koruptor anggaran bencana dan proses pengadaan darurat bencana," ungkap Firli, kembali dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).

[Gambas:Video CNN]

(ryn/ain)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2X2KtVh
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dana Rp405 T untuk Corona dan Ancaman Mati Bagi yang Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.