"Sampai saat ini sudah ada 51 kasus sudah diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (29/3).
Namun Argo tak menjelaskan lebih rinci di wilayah mana saja kasus hoaks itu terjadi, termasuk soal isi hoaks yang disebarkan dan identitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, kata Argo, sebagian besar mengaku hanya sekadar iseng saat membagikan hoaks tentang Covid-19 itu.
"Modus operasi pelaku yaitu iseng, bercandaan, dan ketidakpuasaan terhadap pemerintah," ucap Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 dan 45A UU ITE serta Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Lebih lanjut, Argo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan berbagai informasi di media sosial.
"Apabila menerima broadcast/berita dari media sosial agar disaring terlebih dahulu sebelum di-sharing ke media sosial," tuturnya.
Sebelumnya, Argo mengungkapkan hingga Selasa (24/3), Polri mencatat ada sebanyak 45 kasus penyebaran hoaks terkait virus corona. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis total konten hoaks dan disinformasi terkait virus corona sebanyak 297 per 22 Maret.
Salah satu konten disinformasi yang berhasil dihimpun tim pengais konten negatif Kemenkominfo soal kabar pemerintah memutuskan melakukan lockdown demi menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia. (dis/fea)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2WQoUqX
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polri Klaim Ungkap 51 Hoaks Terkait Virus Corona"
Post a Comment