Berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, karantina wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai situasi penyebaran virus corona di Indonesia saat ini sudah bisa dikategorikan darurat, jika mengacu pada jumlah pasien positif yang lebih dari 1.000 orang. Karena itu Presiden Joko Widodo selaku kepala pemerintahan sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan karantina wilayah sebagaimana amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kalau dilihat dari korbannya sudah cukup alasan dibilang keadaannya darurat. Iya, sudah ada alasannya lah (karantina wilayah)," kata Chudry saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Minggu (29/3).
Pemerintah sebenarnya sudah mulai bergerak menyikapi desakan itu dengan merumuskan peraturan pemerintah (PP) untuk menerapkan karantina wilayah.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkata PP perlu dikeluarkan lantaran pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," kata Mahfud saat melakukan video conference dengan wartawan, Jumat (27/3).
Secara rinci karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan asas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.
Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung.Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Karantina Wilayah
Terkait karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 UU Kekarantinaan Kesehatan. Karantina wilayah merupakan salah satu dari empat opsi yang bisa diambil pemerintah bila ingin menerapkan kebijakan karantina dalam menyikapi suatu masalah kesehatan di tengah masyarakat, selain karantina rumah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar.
Karantina wilayah, pada Pasal 53 disebut sebagai bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat yang bisa dilaksanakan kepada seluruh masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tertentu.Di Pasal 54, diterangkan terkait kewajiban pemerintah dan masyarakat selama karantina wilayah berlangsung, seperti pejabat yang melakukan karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum menerapkan kebijakan karantina wilayah.
Kemudian, wilayah yang dikarantina harus diberi garis dan dijaga terus menerus oleh pejabat yang melakukan karantina kesehatan serta kepolisian yang berada di luar wilayah karantina terkait.
Selanjutnya, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Lalu, dinyatakan juga masyarakat yang menderita penyakit yang sedang diantisipasi penyebarannya akan langsung diisolasi serta segera dirujuk ke rumah sakit.
Berikutnya, di Pasal 55 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang kewajiban pemerintah selama kebijakan karantina wilayah diterapkan. Disebutkan bahwa pemerintah pusat bertanggung jawab akan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina proses karantina wilayah berlangsung.
Dinyatakan juga bahwa pemerintah pusat dalam pelaksanaan tanggung jawab tersebut harus melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan karantina wilayah juga menyiapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhinya. Pada Pasal 93 diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (mts/osc)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3dACHbf
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UU Kekarantinaan: Pemerintah Tanggung Jawab Penuhi Kebutuhan"
Post a Comment