Selain akibat corona, persidangan online dilakukan karena pengadilan sudah tidak bisa lagi memperpanjang masa tahanan para terdakwa. Hal itu tertuang dalam surat edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
"Apalagi kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Sunarta melalui keterangan resmi, Jumat (27/3).
Dalam persidangan online, hanya hakim dan jaksa yang hadir ke pengadilan. Terdakwa cukup berada di tahanan dengan mengikuti persidangan lewat video conference.
Sunarta mencatat ada 14 Kejati yang sudah menggelar sidang online, yakni Kejati Papua Barat, Riau, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Kemudian Kejati Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Aceh, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini, Kejati DKI Jakarta merupakan satu-satunya wilayah yang mana seluruh Kejaksaan Negerinya telah menggelar sidang secara daring.
"Bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online " kata Sunarta.
Wilayah lain, yakni Bengkulu, baru Kejari Bengkulu dan Kejari Rejang Lebong yang menggelar sidang secara online. Jawa Tengah baru Kejari Kudus. Lalu di NTT baru Kejari Kupang.
Tercatat juga, Aceh ada dua Kejari yaitu Kejari Aceh Tamiang dan Langsa. Di Bangka Belitung, tercatat Kejari Belitung dan Kejari Belitung Timur, sementara Sulawesi Selatan yaitu Kejari Bone dan Kejari Pare-Pare yang telah menghelat persidangan online.
Untuk wilayah Jawa Timur, baru Kejari Trenggalek, Kejari Sidoarjo dan Kejari Malang yang hari ini melaksanakan sidang online.
"Sisanya ada 33 Kejari yang lain hari ini baru koordinasi dengan Pengadilan, Polres dan Lapas setempat untuk persiapan sidang online minggu depan," tambah dia.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2UmUI4Y
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Imbas Corona, 14 Kejaksaan Tinggi Sidang Online"
Post a Comment