Search

Cacat Hukum Aksi Potong Gaji PNS ala Ridwan Kamil Saat Corona

Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerapkan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) Jawa Barat di tengah wabah virus corona (Covid-19) menjadi sorotan. Kebijakan ini dinilai menabrak aturan yang berlaku di tingkatan pemerintah pusat.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengumumkan akan memotong gajinya dan para ASN di lingkungan Pemprov Jabar dalam empat bulan ke depan per Senin (30/3).

Dana yang dihasilkan dari pemotongan bakal digunakan untuk mengurangi beban masyarakat tidak mampu selama pandemi corona. Dana itu juga dimanfaatkan untuk percepatan penanganan corona di Jawa Barat.


Langkah ini diambil untuk penerapan program Two in One di mana satu keluarga mampu menopang ekonomi dua keluarga kurang mampu. Namun belum ada nominal dan mekanisme pemotongan yang diumumkan Emil ke publik.

"Ini adalah kewajiban bersama, jadi tidak ada istilah tolak menolak. Nanti diatur seadil mungkin dan saya kira tidak memberatkan karena masih lebih beruntung dibandingkan profesi lain," ucap Emil dalam siaran langsung dari Gedung Pakuan, Bandung, Senin (30/3).

Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan kebijakan Emil berpotensi menabrak peraturan yang berlaku terkait gaji ASN.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingin memotong gaji dan tunjangan PNS selama empat 4 bulan untuk dipakai menangani wabah corona Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ingin memotong gaji dan tunjangan PNS selama empat 4 bulan untuk dipakai menangani wabah corona ( CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 disebut penghasilan ASN/ TNI/ Polri tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, kata Trubus, Emil tidak menggunakan landasan hukum yang jelas.

"Yang ada itu mengarahkan instruksi edaran sedekah seikhlasnya, tapi kalau memotong resmi enggak boleh. Dasarnya apa? Bisa digugat nanti itu," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).

Trubus menghargai kebijakan Emil sebagai upaya saling membantu antarwarga. Namun, ia mengingatkan kebijakan itu akan menabrak kebijakan pemerintah pusat.

Dia menyarankan agar Emil mengerucutkan pemotongan pada tunjangan yang tidak terpakai sama sekali saat corona. Emil bisa melakukan realokasi anggaran tunjangan ke penanganan corona usai konsultasi dengan DPRD Jawa Barat.

"Tunjangan perjalanan dinas kan besar itu, studi banding, kalau perlu tunjangan DPRD yang banyak banget itu," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi juga mewanti-wanti Emil terkait kebijakan pemotongan gaji tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Dia menjelaskan pemotongan gaji ASN yang sah hanya pajak penghasilan. Hadi merujuk UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan UU 36 Tahun 2008.

"Kalau pemotongan itu tidak melalui prosedur yang ada, tentu itu pelanggaran. Selama melalui prosedur yang benar tentu tidak masalah, setidaknya harus dikonsultasikan dengan Kemenkeu dan Kemendagri," tutur Hadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).

Hadi meminta Emil untuk mengkaji secara detail rencana pemotongan gaji ASN. Selain nihil landasan hukum, Emil juga diminta untuk mempertimbangkan kondisi krisis yang bisa berdampak kepada ASN di Jabar.

Dia menyarankan Emil untuk membuka secara transparan rencana pemotongan gaji ASN. Selain itu, dia juga perlu membuat landasan hukum yang jelas.

"Pemprov harus menerbitkan aturan sebagai panduan pelaksanaan pemotongan penghasilan ASN di Jabar," ucap dia.

Belum ada tanggapan dari Ridwan Kamil tentang pendapat dari Trubus Rahardiansyah tersebut. CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Ridwan Kamil dan Pemprov Jawa Barat untuk meminta tanggapan. (dhf/bmw)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2Uw2hGM
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cacat Hukum Aksi Potong Gaji PNS ala Ridwan Kamil Saat Corona"

Post a Comment

Powered by Blogger.