"Penyidik melanjutkan perpanjangan penahanan tersangka AM [Amril Mukminin] selama 30 hari," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (1/4).
Ali mengatakan perpanjangan penahanan terhadap Amril terhitung mulai 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
"Berdasarkan penetapan penahanan pertama dari PN [Pengadilan Negeri] Pekanbaru," ujarnya.
Amril ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus berbeda, penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet. Ia terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS [Kadar Slamet] selama 30 hari," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan perpanjangan penahanan terhadap Slamet dimulai sejak 5 April sampai dengan 5 Mei 2020 berdasarkan penetapan penahanan pengadilan Negeri Bandung. Ia ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Slamet disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan setidaknya terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp65 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013.
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan setidaknya ada kerugian sebesar 60 persen dari nilai proyek yang direalisasikan.
[Gambas:Video CNN] (ryn/pmg)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/347Ls8k
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin"
Post a Comment