
Menurut Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019 dari Komnas Perempuan, dari 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan tahun ini, ada 770 kasus yang merupakan hubungan inses.
Angka ini yang paling besar dari kategori lainnya, yakni kekerasan seksual 571 kasus, kekerasan fisik 536 kasus, kekerasan psikis 319 kasus dan kekerasan ekonomi 145 kasus.
"Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amuriddin di Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Hubungan inses juga didapati sebagai kasus dengan jumlah terbanyak dalam kekerasan seksual dalam ranah keluarga dan personal. Jumlahnya sebesar 822 kasus. Disusul perkosaan sebanyak 792 kasus dan persetubuhan sebanyak 503 kasus.
Sedangkan mengacu pada pelaku kekerasan seksual di ranah personal, pelaku dengan angka terbesar adalah pacar sebanyak 1.320 kasus. Disusul oleh ayah kandung dengan 618 kasus dan ayah tiri 469 kasus.
Pada pelaku ayah kandung, angka ini naik hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Sebelumnya angka pelaku ayah kandung sebanyak 365 kasus. Juga sama pada pelaku ayah tiri jumlahnya yang meningkat drastis, yakni sebelumnya 163 kasus.
"Saya ingin memberikan satu kasus ketika orang mengira inses disebabkan orang tua satu kamar anak. Pada kenyataannya justru kebanyakan kasus inses itu dalam kamar terpisah. Di mana si ayah kandung memaksa memasuki kamar anak perempuannya," ujar Mariana.
Ia bercerita pada salah satu kasus yang ditangani Komnas Perempuan, seorang mahasiswi harus mengunci diri di kamar agar ayah kandungnya tidak masuk. Namun kunci kamarnya dibongkar oleh sang ayah.
Setelah berupaya mengganjal pintu dengan lemari, ayah kandungnya pun mendorong lemari tersebut hingga rusak. Akhirnya sang ayah berhasil memasuki kamar putrinya.
Angka Korban dan Pelaku Anak Tinggi
Angka korban dan pelaku anak usia di bawah 18 tahun menurut penemuan Komnas Perempuan di tahun 2019 cukup mengkhawatirkan.
Pada kekerasan seksual di ranah personal, yang didominasi oleh pelaku pacar, angka korban di usia 13 sampai 18 tahun mencapai 2.262 kasus. Kemudian 653 kasus usia enam sampai 12 tahun, dan 129 pada usia di bawah lima tahun.
Sedangkan pelaku pada kekerasan seksual di ranah personal sebanyak 652 kasus usia 13 sampai 18 tahun, dan 83 kasus usia enam sampai 12 tahun.Pada kekerasan seksual di komunitas ditemukan jumlah korban sebanyak 963 kasus usia 13 sampai 18 tahun, 289 kasus usia enam sampai 12 tahun, dan 24 kasus usia di bawah lima tahun.
Kemudian untuk pelaku kekerasan seksual di komunitas didapati ada 307 kasus usia 13 sampai 18 tahun, 86 kasus usia enam sampai 12 tahun dan 10 kasus usia di bawah lima tahun.
Selama tiga tahun berturut-turut, Komnas Perempuan masih menemukan adanya pelaku kekerasan seksual anak dibawah usia 18 tahun.
"Jika dibagi dengan pendiduk usia yang sama, 7 anak per satu juta usia anak kurang dari 18 tahun berpotensi menjadi pelaku per tahun. Dengan kaya lain setiap hari rata-rata dua anak menjadi pelaku kekerasan," tulis catatan tersebut.
Berkaca pada penemuan ini Komnas Perempuan meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama memasukan pendidikan kesehatan reproduksidl dan seksualitas dalam kurikulum di sekolah. Mulai dari Pendidik Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar hingga menengah. (fey)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2wB988e
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Inses Kasus Kekerasan Seksual Terbanyak Pada Anak Perempuan"
Post a Comment