Search

Jubir Corona: Tak Ada Istilah Lockdown di Aturan

Jakarta, CNN Indonesia -- Penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia sudah merebak ke sejumlah wilayah. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Pontianak, hingga Manado.

Sampai kemarin, Selasa (17/3), total pasien positif corona mencapai 172 orang. Dari jumlah itu 9 pasien dinyatakan sembuh dan 7 orang meninggal dunia. Pemerintah menyatakan jumlah pasien positif corona bakal melonjak drastis.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri telah memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona hingga 29 Mei 2020. Penyebaran virus corona merupakan bencana non-alam.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah. Ia mengimbau kepada masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Langkah ini guna mengurangi penyebaran virus corona.
Belakangan muncul desakan agar Jokowi melakukan lockdown atau membatasi akses keluar-masuk di wilayah tertentu dalam mengurangi penyebaran virus yang pertama kali menyebar dari Wuhan, China.

Namun, mantan wali kota Solo itu belum berpikir menerapkan lockdown untuk mencegah corona.

"Sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," kata Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Senin (16/3).

Indonesia sendiri sudah memiliki payung hukum dalam mencegah penyebaran penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, tak ada istilah lockdown dalam aturan itu.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyebut lockdown tidak termaknai dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang telah disahkan pada 2018 lalu.

"Tidak ada (istilah) lockdown [dalam UU No 6 Tahun 2018]. Karantina wilayah itu bisa dimaknai satu kompleks wilayah ditutup untuk penyelidikan epidemologi," kata Yuri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

Merujuk UU Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Dalam beleid itu tertuang berbagai jenis penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di sebuah wilayah, yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Kegiatan kekarantinaan tersebut harus berdasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

"Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ... ditetapkan oleh menteri," bunyi Pasal 49 ayat (3).

Istilah lockdown yang sudah diterapkan oleh sejumlah negara dalam menghadapi penyebaran virus corona ini tampak mengarah pada karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar seperti yang tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

Merujuk UU tersebut, karantina wilayah merupakan respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat. Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pejabat karantina kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat sebelum melaksanakan karantina wilayah. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina.

Anggota masyarakat yang dikarantina juga tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Jika selama masa karantina wilayah ada masyarakat yang menderita penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi, maka dilakukan isolasi dan dirujuk ke rumah sakit.

Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, yang juga melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

[Gambas:Video CNN]

Sementara pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar-orang di suatu wilayah tertentu.

Pembatasan sosial berskala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan sosial ini dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Dalam pencegahan penyebaran virus corona ini, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah melakukan kebijakan membatasi kegiatan di luar rumah. Beberapa pemerintah daerah pun sudah meliburkan kegiatan sekolah selama dua pekan.

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah juga sudah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Masyarakat juga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. (khr/fra)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3baL8Ih
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jubir Corona: Tak Ada Istilah Lockdown di Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.