Achmad selaku juru bicara pemerintah terkait virus corona menyebut penanganan penyebaran virus ini sudah masuk siaga darurat pandemi.
"Jauh sebelum ditetapkan KLB kami sudah melaksanakan kegiatan siaga darurat pandemi covid-19. Itu jauh lebih tinggi kedudukannya dari KLB," kata Achmad kepada CNNINdonesia.com, Rabu (4/3).
Achmad menjelaskan penanganan covid-19 masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Virus corona ini masuk ke dalam bencana nonalam.
Menurutnya, penerapan siaga darurat pandemi dimulai sejak ratusan WNI yang dijemput dari Wuhan, China menjalani karantina dan observasi di Pulau Natuna, Kepulauan Natuna.
"Itu sudah ada keputusannya menteri. Sudah menjadi acuan. itu lebih tinggi daripada kejadian luar biasa," ujarnya.
"Kalau KLB itu berbicara tentang situasi lokal, enggak mungkin KLB se-Indonesia. (Misalnya) KLB DBD, itu khas daerah," katanya menambahkan.
[Gambas:Video CNN]
Namun, Achmad mengatakan tak ada istilah siaga satu, siaga dua, ataupun siaga tiga dalam penanganan virus corona. Penanganan ini juga mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.
"Kami langsung mengerahkan seluruh potensi maksimal," ujarnya.
Sampai saat ini ada dua pasien dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Kedua orang itu adalah ibu dan anak yang sedang dalam isolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.Kemudian enam pasien suspect corona juga berada di RSPI Jakarta. Mereka pun menjalani pemeriksaan dan diisolasi sejak kemarin.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan karantina dan observasi ratusan WNI dari dua kapal pesiar di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu. (fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/38kUuz5
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkes: Penanganan Wabah Corona telah Lampaui Status KLB"
Post a Comment