
Tersangka Muhammad Hisbun Payu alias Iss jadi tersangka atas status di media sosialnya. Iss menulis "Entah apa dosa rakyat Indonesia sampai punya presiden laknat kayak Jokowi ini" di akun instagramnya.
"Bapak Presiden Jokowi sudah memaafkan perbuatan tersangka terkait ucapan tersangka dalam ucapan 'laknat' di media sosial yang di share tersangka. Ini alasan pertama dan utama penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan" kata Rycko di Semarang, Sabtu (21/3).
Selain itu, kata Rycko, tersangka juga telah meminta maaf terbuka kepada Jokowi dan masyarakat. Ia juga berjanji tak mengulangi perbuatannya kembali.
Penahanan ditanggunghkan karena kuasa hukum dan keluarga tersangka juga memberikan jaminan tersangka Iss tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Terpisah, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi Iss mengatakan penangguhan penahanan dikabulkan hari ini oleh Kapolda Jawa Tengah melalui Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berdasarkan surat penangguhan penahanan Nomor:SP.Han/7.A/III/2020/Reskrimsus.
"Penangguhan penahanan tersebut merupakan hak dari Tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Penangguhan Penahanan tersebut merupakan bukti bahwa Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah sepakat mengkritik pemerintah adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat dimana hal tersebut dibutuhkan di dalam negara yang menjunjung tinggi demokrasi," kata Herdin dari YBHI-LBH Semarang.
Iss dilaporkan ke Polres Sukaharjo pada 20 Januari 2020 lalu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Jokowi lewat status instagramnya. Petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng kemudian menangkap Iss pada pada 13 Maret 2020. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2wkKOrE
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Maaf Jokowi Alasan Polda Lepas Tersangka Ujaran Kebencian"
Post a Comment