
"Yang bersangkutan (HAR) diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1).
"Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari ke Singapura," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/1).
Dengan demikian, Harun sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya, pada Rabu (8/1).
KPK menetapkan Harun bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ketiganya, yakni eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.
[Gambas:Video CNN]
Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
(yoa/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/2Twm2hm
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harun Masiku Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini"
Post a Comment