Search

Hakim Tolak Gugatan Rp3 M Terkait e-Tilang Advokat

Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan seorang advokat bernama Denny Andrian Kusdayat terkait tilang elektronik ganjil genap.

Putusan hakim dibacakan pada sidang putusan yang berlangsung Selasa (20/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Denny diduga telah melanggar aturan lalu lintas soal kendaraan roda empat yang boleh melintas di kawasan ganjil genap pada 17 Juli 2019. Gugatan Denny telah terdaftar nomor register 89/Pid.Pra/2019/PN-Jkt.Sel. Namun, Denny mengatakan saat itu kendaraannya tengah dikendarai oleh saudaranya yang bernama Mahfudi. Hal itulah yang menjadi dasar gugatan Denny ke PN Jaksel. 

Namun Ketua majelis Hakim Sudjarwanto mengatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Denny. 

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," ujar Sudjarwanto.

Adapun dalam pokok permohonan, salah satu poin yang diminta Denny kepada hakim PN Jaksel adalah agar memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy membayar ganti rugi secara imateriil kepada dirinya sebesar Rp3 miliar.

Denny juga meminta hakim untuk memutuskan sembilan hal lainnya. Yakni, menyatakan surat e-Tilang yang telah dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap dirinya cacat hukum dan tidak sah, memerintahkan Gatot untuk menghentikan penyidikan atas e-Tilang yang dituduhkan terhadap dirinya, serta memerintahkan Gatot untuk memulihkan nama baiknya.

Denny menerangkan berdasarkan surat e-Tilang bernomor B/1119/VII/YAN.1.2/2019/Datro yang diterimanya, dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya terekam oleh kamera tersembunyi yang berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta Selatan, 17 Juli pukul 17:45:57 WIB.

Namun, Denny mengklaim tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana yang dituduhkan oleh Polda Metro Jaya. 

Hakim Sudjarwanto mengatakan pihaknya tidak berwenang memeriksa surat tilang yang dikeluarkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. 

Sudjarwanto mengatakan terlepas dari penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalin namun karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan dan sangat jelas, permohonan tidak sahnya surat e-Tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan.

"Hakim berpendapat tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut," ucap Sudjarwanto.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2zblWQG
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Tolak Gugatan Rp3 M Terkait e-Tilang Advokat"

Post a Comment

Powered by Blogger.