
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8).
Selain Zudan KPK juga memanggil sejumlah saksi dalam kasus rasuah e-KTP ini. Mereka adalah mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Yuniarto dan pihak swasta bernama Muda Ikhsan Harahap.
Zudan sendiri pernah dipanggil komisi antirasuah sekitar satu tahun lalu. Kali itu ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Markus Nari.
Belakangan, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaja, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Sebelum ini, KPK sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2ZeRVOE
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Panggil Dirjen Dukcapil Kemendagri Terkait Korupsi e-KTP"
Post a Comment