Search

Istana Proses Surat Penghentian Wahyu Setiawan dari KPU

Jakarta, CNN Indonesia -- Istana Kepresidenan tengah memproses Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari jabatan Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Sebelumnya, DKPP mengumumkan bahwa Wahyu dicopot dari jabatannya karena telah melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP. Selanjutnya, DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari kerja.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dan salinan keputusan DKPP. Saat ini, tengah dilakukan proses pembuatan SK pemberhentian. 


"Ini sedang diproses. Surat dan salinan putusan DKPP  sudah diterima Sekretariat Negara," kata Fadjroel, Jumat (17/1). 
Fadjroel mengatakan Istana Kepresidenan segera memproses pemberhentian Wahyu karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Beleid itu menyebut bahwa Anggota Komisioner KPU diberhentikan oleh Presiden. 

Sementara terkait pengganti Wahyu, Fadjroel masih enggan berkomentar. Ia meminta publik menunggu. Sebab, saat ini pemerintah masih fokus pada pemberhentian Wahyu. 

"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS (Wahyu Setiawan)," katanya. 
[Gambas:Video CNN]
DKPP mengeluarkan keputusan pencopotan Wahyu dari jabatannya. Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sikap Wahyu yang menjalin komunikasi dan memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses PAW itu. DKPP menyebut Wahyu melanggar sumpah janji kemandirian dan profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.

DKPP juga menyoroti kedekatan Wahyu dengan mantan Anggota Bawaslu RI yang saat ini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Meski proses hukum masih berjalan, DKPP menilai ada niat buruk Wahyu memanfaatkan jabatannya sebagai Komisioner KPU.

DKPP menilai Wahyu melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Wahyu juga dianggao melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU. Dua aturan itu melarang penyelenggara pemilu menemui peserta pemilu demi mencegah kesan keberpihakan.

"Sikap dan tindakan teradu menemui pihak-pihak yang berkepentingan terhadap fungsi, tugas, dan wewenang merupakan bentuk keberpihakan dan sikap partisan teradu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (9/1). Wahyu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung.

Sehari setelahnya, KPK menetapkan Komisoner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024. Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu caleg PDIP Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

(uli/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/3ak8lYE
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Istana Proses Surat Penghentian Wahyu Setiawan dari KPU"

Post a Comment

Powered by Blogger.