Search

Komisi III DPR Soal Jiwasraya: Kenapa OJK Diam?

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilainya masih diam soal kasus gagal bayar yang dialami PT Jiwasraya (Persero).

Padahal, ia menyatakan OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga keuangan seperti perbankan hingga perusahaan asuransi dalam peraturan perundang-undangan.

"Yang sampai sekarang masih diam itu OJK. Sistem pemerintahan kita kan mengamanahkan bahwa pengawasan bank atau lembaga keuangan seperti asuransi ada pada OJK meski ada dewan asuransi," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Dia mengaku heran OJK tak bersikap garang layaknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kasus Jiwasraya.

Ia juga mempertanyakan kinerja OJK yang tak memberikan peringatan dini terhadap dugaan transaksi bermasalah yang dilakukan Jiwasraya sehingga terbelit kasus sampai saat ini.

[Gambas:Video CNN]
"Ini yang harus ditanya kenapa OJK diam? Dimana akuntabilitas mereka sebagai lembaga pengawas?" cetus Arsul.

Terkait proses kasus Jiwasraya di DPR, Arsul menyebut pihaknya lebih setuju untuk membentuk panitia kerja (panja) ketimbang panitia khusus (pansus). Sebab, Panja bisa berfokus mencari jalan keluar untuk mengembalikan dana nasabah.

"Menurut saya pansus enggak tepat. Itu biar jadi Panja di komisi terkait, misal Komisi VI atau didukung kalau ada panja lain di Komisi III terkait dengan penegakan hukum dan Komisi XI terkait pengawasan di lembaga keuangan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua OJK Wimboh Santoso berencana akan mengubah aturan dalam pengawasan lembaga keuangan non bank (LKNB). Pasalnya, saat ini banyak LKNB yang melakukan investasi saham dan reksa dana mulai terlilit masalah. Salah satunya, PT Asuransi Jiwasraya.

"Kami akan lakukan reformasi pengawasan dan pengaturan lembaga keuangan non bank," kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).

Reformasi tersebut, lanjut Wimboh, di antaranya dengan melakukan penerbitan regulasi pengawasan baru yang akan mewajibkan perusahaan melaporkan investasi saham per bulan.

(rzr/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2TrNPPJ
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komisi III DPR Soal Jiwasraya: Kenapa OJK Diam?"

Post a Comment

Powered by Blogger.