Search

Modus Pencabulan Anak Kiai di Jombang: Ancam dan Janji Nikahi

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur mengungkap keberadaan unsur pengancaman yang dilakukan oleh MSA (39) dalam pencabulan terhadap seorang mantan santrinya yang masih di bawah umur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Pitra Ratulangi mengatakan hal itu diketahui usai pihaknya melakukan gelar perkara. Diduga ancaman itu dilakukan MSA saat hendak menyetubuhi korbannya.

"Dalam gelar perkara terungkap dalam keterangan korban, bahwa terlapor MSA melakukan ancaman kepada pelapor, yaitu jika korban tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup," kata Pitra dikonfirmasi, Kamis (23/1).

Ancaman tersebut kemudian membuat korban ketakutan. Tak hanya itu, Pitra mengatakan MSA juga sempat merayu korban dengan janji akan menikahi.

"Sehingga korban MN merasa takut dan ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," katanya.

Demonstran menentang kekerasan seksual.Demonstran menentang kekerasan seksual. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Polisi telah memanggil MSA untuk hadir menjalani pemeriksaan. Hal itu itu menyusul panggilan kedua dari Polres Jombang yang sudah diabaikan tersangka sejak Desember 2019.

"Diimbau kepada saudara MSA untuk segera hadir memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan sekaligus diberi kesempatan yang bersangkutan bisa mengkonfirmasi," kata dia.

Penyidik pun memberi waktu kepada MSA hingga sepekan ke depan. Apabila panggilan tersebut diabaikan, polisi bakal melakukan pemanggilan ketiga sekaligus menjemput paksa tersangka.

Pitra juga mempersilakan MSA agar mempersiapkan diri untuk hadir dalam waku paling lama sepekan ke depan.

"Dan dipersilakan jika mau didampingi pengacara saat diperiksa oleh Penyidik Renakta. Saudara MSAT silakan langsung datang ke penyidik dan kami beri kesempatan kepada MSA untuk mempersiapkan diri," ujarnya.

MSA merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama di Pesantren di wilayah tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Oktober 2019 lalu, MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban disebut merupakan salah satu santri atau anak didik MSA di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Selasa (14/1) Polda Jatim kemudian resmi mengambil alih kasus pencabulan oleh tersangka MSA dari Polres Jombang.

(frd/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2RjXt5A
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Modus Pencabulan Anak Kiai di Jombang: Ancam dan Janji Nikahi"

Post a Comment

Powered by Blogger.