Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Sukadi mengatakan mereka terjerat pasal pengancaman dan pemerasan. Ketiganya adalah Heru Wahono (21 tahun), Syadam Baskoro (21 tahun), dan Ahmad Firdaus (22 tahun).
"Pengancaman dan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP," kata Sukadi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1).Aksi pemerasan menggunakan senjata tajam atau aksi begal sebelumnya terjadi di sebuah warteg yang berlokasi di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1). Aksi yang kemudian viral di media sosial itu terjadi sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, aksi begal itu menimpa seorang pria yang tengah menyantap makanan di warteg. Saat itu, dua orang pria langsung masuk ke dalam warteg, salah satunya tampak memegang celurit. Satu pelaku lainnya tampak menunggu di luar.
[Gambas:Video CNN]
Pelaku mengancam korban menggunakan celurit yang dibawanya. Setelah itu pelaku pun merampas harta benda yang dibawa korban. Para pelaku merampas satu unit handphone serta uang tunai sejumlah Rp950 ribu.
Jakarta sebagai ibu kota RI dikenal dengan tingkat kriminalitas yang tinggi. Dalam laporan akhir tahun Polda Metro Jaya, misalnya, kejahatan di Jakarta terlapor sebanyak 32.614 kasus di 2019.
Dari 32.614 kasus kejahatan tersebut, Kapolda Metro Jaya saat itu, Gatot Edhy--masih berpangkat Irjen, menyebut artinya dalam setiap 16 menit 44 detik terjadi satu kejahatan. Angka ini pun diklaim menurun dari tahun sebelumnya. Kejahatan pada 2018 terjadi setiap 16 menit 11 detik.
(thr/kid)from CNN Indonesia https://ift.tt/30NsbqY
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Begal Warteg di Pesanggrahan Masuk Daftar Buron Polisi"
Post a Comment