"Acuannya ke mana, tetap Keppres 25 tahun 1995, kita taat pada Keppres itu. Dalam pasal 6 Keppres itu disebutkan Gubernur sebagai Ketua Badan Pelaksana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1).
Saefullah menyatakan dalam pasal 7 poin a dijelaskan bahwa Badan Pelaksana mempunyai beberapa tugas. Salah satu tugas yang diemban gubernur di antaranya ialah membuat rencana pemanfaatan ruang.
"Tugas yang kedua dikaitkan dengan sistem transportasi. Tugas yang ketiga tentang pertamanan. Kemudian arsitektur dan estetika bangunan," ujar dia.
"Kemudian ada juga pelestarian bangunan bersejarah dan fasilitas penunjang. Jadi sangat luas tugas gubernur dalam Keppres ini," lanjut Saefullah.
Merujuk Keppres Nomor 25/1995, kawasan Medan Merdeka meliputi Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga Taman Medan Merdeka, dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka.Pada awal 2019, Pemprov DKI menganggarkan pagu Rp147 miliar untuk program ini. Di akhir tahun, anggaran tersebut berubah menjadi Rp71 miliar karena dianggap tidak sanggup diselesaikan.
Dalam akun Instagram resmi Pemprov DKI disebutkan bahwa sayembara konsep penataan Kawasan Medan Merdeka merujuk pada Keppres yang sama. Berbagai fase pekerjaannya akan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Wajah Monuen Nasional dalam proses revitalisasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
|
Saefullah menuturkan bahwa Anies kerap berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait rencana revitalisasi Monas. Salah satu bentuk komunikasi ialah dengan mengikutsertakan Sekretariat Negara sebagai dewan juri dalam proses sayembara desain.
Saefullah menegaskan bahwa nanti DKI akan mengundang semua unsur untuk membicarakan taman di Monas. Dengan nada bergurau, Saefullah mengatakan taman harus diurus sebagaimana mengurus manusia."Pada waktunya nanti kita akan mengundang semuanya bagaimana Pemprov DKI mengelola rasa perikepohonan. Bagaimana kita ini menyayangi pohon karena dia mahkluk hidup juga yang harus kita sayangi dan pelihara," ujar dia.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utama mengatakan revitalisasi kawasan Monas belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Setya menyebut keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.[Gambas:Video CNN]
Selain Komisi Pengarah terdapat juga Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Komisi Pengarah diketuai oleh menteri Sekretaris Negara. Sementara Badan Pelaksana dipimpin gubernur DKI Jakarta yang merangkap Sekretaris Komisi Pengarah.
Dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Keppres tersebut dijelaskan bahwa Komisi Pengarah mempunyai tugas memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana. Anies sendiri baru mengirim surat persetujuan revitalisasi Monas ke Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (24/1).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Cipta karya, Tata Ruang, dan Pertahanan DKI Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta. Padahal, revitalisasi Monas sudah berjalan sejak 12 November 2019 dengan masa pengerjaan 50 hari. Heru mengakui sudah ada perpanjangan kontrak pengerjaan hingga 2020. (ctr/wis)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30RhBzj
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekda DKI Sebut Revitalisasi Monas Era Anies Sesuai Keppres"
Post a Comment