Search

Sidang DKPP atas Wahyu Setiawan Dilaksanakan di Rutan KPK

Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang dugaan pelanggaran kode etik komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dilakukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksanatugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyatakan hal tersebut disepakati berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti soal keamanan.

Muhammad menuturkan sidang akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, Rabu (15/1).


"Mengenai tempatnya, karena pertimbangan-pertimbangan KPK beberapa hal, misal keamanan dan seterusnya, maka KPK dan DKPP setuju dan memutuskan untuk melaksanakan sidang di KPK ini," kata Muhammad di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

"Di Rutan KPK," tambah anggota DKPP Ida Budhiati.

DKPP tetap memproses Wahyu meski sudah mengajukan pengunduran diri karena belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari presiden.

"Pengunduran diri yang bersangkutan tidak menggugurkan kewenangan DKPP untuk memeriksa secara etik. Jadi, secara administrasi beliau mengundurkan diri ke Presiden. Nah, sepanjang Presiden belum menerbitkan SK, maka status WS masih komisioner KPU," ucap Muhammad.

Ia menjelaskan rencananya sidang akan disiarkan melalui live streaming facebook DKPP di @medsosdkpp. Teruntuk awak media, kata dia, tidak diperbolehkan meliput langsung dengan sejumlah pertimbangan yang telah disepakati bersama KPK.

Sidang Dugaan Etik Wahyu Setiawan Dilaksanakan di Rutan KPKWahyu Setiawan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Muhammad menambahkan, hasil pemeriksaan dalam sidang kode etik ini tidak langsung menghasilkan keputusan. Kata dia, keputusan harus dibawa ke dalam rapat pleno DKPP terlebih dahulu.

"Harus pleno karena keputusan itu sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kami bertiga dengan anggota DKPP lain melaksanakan sidang hari ini dan sore atau malam hari kami segera pleno," tutur Muhammad.

"Insyaallah pagi atau siang kita akan bacakan putusannya," lanjutnya.

[Gambas:Video CNN]
Sidang etik yang akan digelar ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Wahyu ditetapkan tersangka oleh KPK bersama tiga orang lain-- Harun Masiku (politikus PDI Perjuangan); eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta)-- sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Wahyu diduga menerima suap dari Harun untuk mengupayakan langkah Harun menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.

(ryn/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2ReqgY6
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sidang DKPP atas Wahyu Setiawan Dilaksanakan di Rutan KPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.