Search

Kuasa Hukum Mulan Jameela ke Stafsus Jokowi: Baca UU MD3

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, meminta Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono membaca kembali Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pernyataan ini disampaikan Ali merespons pernyataan Dini yang menyebut Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Mulan.

Menurutnya, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 telah menyatakan dengan tegas bahwa aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR. Bahkan, lanjut dia, pasal tersebut telah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018 silam.


"Dini selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut khususnya Pasal 245 ayat (1). Di sana bunyinya jelas, bahkan diperkuat oleh putusan MK pada 2018," kata Ali lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).

"Setiap anggota DPR itu punya hak imunitas yang diatur di dalam UU MD3 tersebut, sehingga apabila pihak yang berwajib ingin memanggil dan meminta keterangan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden," imbuhnya.

Dia menerangkan, izin tertulis dari presiden tersebut dibutuhkan dalam berbagai situasi pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum.

Bahkan, Ali menambahkan, aparat penegak hukum juga harus meminta izin tertulis dari presiden bila ingin meminta keterangan dari seorang anggota DPR.

"Jangankan sebagai saksi, hanya sekedar memanggil dan meminta keterangan saja harus minta persetujuan presiden," tuturnya.

Sebelumnya, Dini mengatakan Polda Jawa Timur tak perlu meminta izin Jokowi untuk memeriksa.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1).

Dini menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3, tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi.  Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.

Sementara itu, Polda Jatim menyatakan bakal segera memanggil  penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela (MJ), untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya juga akan menempuh segala prosedur untuk memanggil istri Ahmad Dhani tersebut. Termasuk mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

"Ya (ajukan izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Truno berkata keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam aplikasi besutan PT Kam and Kam tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kasus ini polisi telah memanggil empat artis, mereka yakni Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

(mts/ugo)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35X4HR4
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kuasa Hukum Mulan Jameela ke Stafsus Jokowi: Baca UU MD3"

Post a Comment

Powered by Blogger.