Search

Cerita di Balik Berita Palsu Bayi Diculik di Angkot Parung

Tangerang Selatan, CNN Indonesia -- Polisi menyebut laporan soal penculikan bayi yang terjadi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan (Tangsel), dalam sebuah angkot jurusan Lebak Bulus-Parung adalah tidak benar. 

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pamulang, Tangsel, Inspektur Satu Totok Riyanto mengatakan peristiwa ini bermula dari kabar yang beredar di media sosial yang dibuat oleh perempuan bernama Yulianah soal keponakannya berusia lima bulan yang diculik.


Totok mengatakan polisi kemudian melakukan penyelidikan. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. 
"Polres maupun Polsek akhirnya mengambil kesimpulan bahwa laporan yang dilaporkan ke kakaknya ini yang kemudian kakaknya memviralkan itu, tidak benar," kata Totok di Polsek Pamulang kepada CNNIndonesia.com, Minggu (1/2).

Hasil dari penyelidikan diketahui, Aura Indah perempuan yang disebut ibu sang bayi, ternyata selama ini tidak memiliki anak. Aura Indah adalah adik Yulianah selama ini menerima uang dari kakaknya itu untuk biaya hidup.

Yulianah mau memberi uang untuk lantaran setahu dirinya sang adik punya bayi. Karena itu setelah Aura tahu sang kakak ingin mengunjunginya, ia membuat kabar penculikan tersebut agar kedoknya tidak terbuka.

Yulianah, kata Totok, yang menerima kabar keponakannya yang berusia 5 bulan diculik langsung membuat kabar kehilangan di akun media sosialnya.

Berita tersebut juga dilaporkan ke Polsek Parung, Jawa Barat.

[Gambas:Video CNN]

Polsek Pamulang, yang menerima limpahan kasus dari Polsek Parung, lantas melakukan investigasi. Melalui olah TKP dan menanyai sejumlah saksi, Tokok mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan.

"Terus akhirnya kita melakukan pengecekan dari handphone si ibu bayi, ternyata ada kejanggalan dari cara mendapat foto si bayi. Ternyata hasil dari foto itu, dia diunggah, di-download dari FB," kata Totok.

Atas kasus ini, Aura Indah bisa dijerat pidana dengan kasus memberi keterangan palsu. Ia bisa dijerat pasal 242 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Atau, pada 20 ayat 1 dengan penjara maksimal 1 tahun.

Akun twitter resmi kepolisian TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro juga sempat mengunggah info penculikan bayi di angkot itu. Belakangan kicauan tersebut dihapus.

Akun TMC Polda Metro Jaya juga menggunggah informasi soal berita tersebut tidak benar.

(thr/arh)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2VBEXrY
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Cerita di Balik Berita Palsu Bayi Diculik di Angkot Parung"

Post a Comment

Powered by Blogger.