Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan opsi pertama adalah ujian melalui internet atau dalam jaringan. Opsi kedua yaitu meluluskan siswa berdasarkan nilai rapor.
"Kami sepakat bahwa opsi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah," kata Huda kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).
Huda mengatakan opsi UN via internet hanya akan diterapkan di beberapa sekolah yang mampu menyelenggarakan. Tidak diterapkan secara merata.
Bagi sekolah yang tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan UN via internet, maka ada opsi meluluskan peserta didik berdasarkan nilai rapor.
Siswa akan dinilai dari pencapaian mereka selama ini. Di tingkat SD, sekolah akan menilai rapor kumulatif selama enam tahun. Sementara untuk SMP dan SMA akan dinilai dari pencapaian mereka selama tiga tahun.
"Jika USBN (ujian sekolah berstandar nasional) via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah," ucapnya.
UN 2020 sendiri diputuskan untuk ditunda akibat pandemi virus corona. Kemendikbud dan Komisi X DPR sudah memutuskan itu melalui rapat rapat dalam jaringan (daring) atau online.
"DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan," tulis Huda dalam akun Instagram @syaifulhooda seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).
Kasus virus corona sudah terdeteksi di berbagai daerah di Indonesia. Sejauh ini, telah ada 579 orang yang positif terinfeksi, 49 di antaranya meninggal dunia dan 30 orang dinyatakan sembuh per Senin (23/3).
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2UeXtFK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UN 2020 Ditunda, Ada 2 Opsi Pengganti Syarat Kelulusan"
Post a Comment