Search

Bandung Sediakan Kamar Khusus Istirahat Tenaga Medis Covid-19

Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota Bandung terus berupaya menggalang kolaborasi yang membantu tenaga medis dalam menangani wabah virus corona (Covid-19).

Salah satunya dengan menyiapkan tempat atau ruang peristirahatan khusus untuk para tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 yang berdekatan dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). RSHS diketahui sebagai salah satu rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.

Terbaru, Pemkot Bandung mendapatkan ruang hingga lebih dari 100 kamar tak jauh dari RSHS yang diperuntukkan khusus tenaga medis untuk beristirahat.


"Pemkot Bandung mendapat tempat tambahan untuk singgah tenaga kesehatan. Di PPPPTK IPA ada 90 kamar, untuk di PPPPTK-TKPLB mendapat sekitar 32 kamar," kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Rabu (1/4).

Oded mengaku sangat bersyukur dengan adanya kolaborasi dengan fasilitas milik Kemendikbud tersebut guna membantu para tenaga medis.

"Semoga ini menjadi solusi untuk mereka [tenaga medis] istirahat setelah usai tugas di lapangan," ujar Oded.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PPPPTK-TKPLB, Joko Ahmad Julian mengatakan pihaknya terlibat kolaborasi membantu tenaga medis itu sebagai salah satu arahan dari Mendikbud.


RK Bicarakan Pembatasan Sosial dengan Bupati/Wali Kota di Jabar

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pada hari ini akan melakukan konferensi video dengan seluruh kepala daerah di provinsi tersebut guna membicarakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kan [PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB] baru munculnya tadi [Selasa, 31/3) sore, jadi kalau saya sudah tahu karena rapat langsung dengan Pak Presiden. Mungkin besok [Kamis] saya teleconference ke seluruh daerah untuk sosialisasi PSBB," kata Emil, sapaan akrabnya, Rabu (1/4).

Dia menjelaskan, penerapan PSBB secara prosedur sama dengan karantina wilayah parsial (KWP). Skala karantina tersebut berlaku untuk level RT sampai level kecamatan.

"Di dalamnya ada prosedur untuk karantina wilayah skala parsial baik di level RT, RW sampai kecamatan. Kecuali kota dan provinsi harus ada izin dari presiden," kata Emil.

Terkait KWP, Emil mengaku kebijakan tersebut sudah diterapkan di beberapa daerah, salah satunya di Kota Sukabumi.

"Secara praktik sudah kita lakukan seperti yang saya lakukan yaitu mengizinkan sampai level kecamatan untuk melakukan tindakan-tindakan. Contohnya di Sukabumi, sudah dilakukan dari kemarin melakukan pembatasan wilayah parsial skala kecamatan karena ada temuan positif rapid test yang lumayan besar," kata Emil.

Kamar Peristirahatan Khusus Tenaga Medis Covid-19 di Bandung

[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut Emil mengatakan terkait adanya KWP tersebut, pihak Pemprov Jabar telah memberikan logistik ke masyarakat. Anggaran sebesar Rp5 triliun akan disalurkan kepada masing-masing kepala keluarga Rp500 ribu dengan rincian, sepertiga uang tunai dan dua pertiganya sembako.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kedua aturan itu dikeluarkan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran wabah virus corona di Indonesia.

(hyg/kid)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3aBCB13
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bandung Sediakan Kamar Khusus Istirahat Tenaga Medis Covid-19"

Post a Comment

Powered by Blogger.