Hal ini untuk mengantisipasi ledakan kasus yang diprediksi masih bisa terjadi. Jika demikian, fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak akan mampu menangani lonjakan kasus tersebut.
"Kebijakan yang diambil harus dua langkah di depan virus. PSBB sebaiknya langsung diberlakukan secara nasional," kata Pandu, dalam rapat melalui telekonferensi, berdasarkan rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/4).Pertemuan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja, Sekretaris Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, seluruh Deputi dan Staf Ahli Menteri di Kemenko PMK, dan Staf Khusus Menko PMK.
Rapat bersama yang juga dihadiri para pakar dari sejumlah universitas itu dilakukan untuk mendiskusikan penanganan dan hasil riset terkait wabah Virus Corona.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pertemuan itu juga terungkap bahwa wabah Covid-19 bak fenomena gunung es, yang artinya hampir dipastikan angka kasus positif Covid-19 jauh lebih besar dibanding yang tercatat hingga kini.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar dari Universitas Negeri Solo (UNS) Sutanto mengkhawatirkan kemungkinan ledakan kasus di daerah ketika musim mudik lebaran.
Hal itu kemudian ditanggapi oleh Tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyarankan agar semua pihak waspada terhadap penyebaran di daerah lain.
"Batasi pergerakan, waspadai kasus yang tidak dilaporkan, komunikasi terus menerus agar masyarakat aware, namun tetap waspadai dampak terhadap ketahanan pangan," tutur tim dari Pakar Permodelan IPB.Menanggapi hal itu, Muhadjir yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah berusaha mengambil langkah serius, diantaranya dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihaknya juga tidak hanya mempertimbangkan faktor kesehatan, namun kondisi sosial ekonomi di saat maupun pasca-pandemi.
![]() |
Terkait PSBB, Pemerintah sendiri sudah menerbitkan Perpppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, serta Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Intinya, penetapan PSBB berdasarkan usulan daerah. Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 kemudian menggodok usul pemda itu. Jika disetujui, PSBB ditetapkan per usulan pemda itu.
(tst/arh)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2V15v3S
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Depan Terawan dan Muhadjir, Pakar Minta PSBB Nasional"
Post a Comment