Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi. Sesuai peraturan, penerapan PSBB harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Oscar mengatakan pihaknya mesti mengkaji kembali syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Jawa Barat dan Bekasi maupun wilayah lain jika ingin menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Ya lagi menunggulah," katanya.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Ya pasti dalam permenkes itu, persetujuan oleh menkes itu ditetapkan, dilaksanakan oleh daerah," ujarnya.
Sementara Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi belum merespons saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pengajuan penerapan PSBB tersebut.
"Jabar akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita 'exercise' berdasarkan data yang kita terima (dari daerah)," kata pria yang akrab disapa Emil itu.
Sementara Wakil Wali Kota Bekasi Tri Arhianto menyatakan belum berencana mengajukan PSBB untuk wilayahnya. Namun pihaknya telah mengimbau warga untuk tidak beraktivitas usai pukul 21.00 WIB sebagai upaya pencegahan penularan corona.
Anies telah mengirim surat kepada Terawan pada pertengahan pekan lalu terkait permintaan penetapan status PSBB di ibu kota untuk menanggulangi penyebaran virus corona. (psp/fra)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/3aPyVZG
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
0 Response to "Jabar dan Bekasi Ajukan PSBB Covid-19 ke Menkes"
Post a Comment