
"Mengimbau dokter dan tenaga kesehatan tidak melakukan praktik rutin kecuali emergency (darurat)," ujarnya, Senin (16/4).
Berdasarkan keterangan resmi yang didapat CNNIndonesia.com, imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Virus Corona (Covid-19). Melalui surat Nomor YR03.03/III/III8/2020, imbauan ditujukan langsung kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota, serta direktur utama atau kepala rumah sakit."Adanya imbauan ini sehubungan dengan ditetapkannya penyakit Covid-19 sebagai pandemi dan semakin meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia," ujar Bambang. "Perlu dilakukan pencegahan penularan kepada dokter dan tenaga kesehatan di rumah sakit, serta pasien yang berkunjung ke rumah sakit."
Selain mengimbau untuk menutup praktik dokter, Bambang juga mengimbau rumah sakit menghentikan sementara pelayanan praktik rutin dan hanya memberikan pelayanan gawat darurat yang memerlukan perawatan segera.
"Rumah sakit menunda pelayanan elektif, dengan tetap memberikan pelayanan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19,' ujarnya.Dalam surat imbauan tersebut juga meminta Dinkes baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan pelayanan rumah sakit agar tetap berjalan.
Terhitung Kamis (16/4) sore, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 5.516 kasus, 496 meninggal dan 548 pasien dinyatakan sembuh. (mel/stu)
from CNN Indonesia | Berita Terkini Nasional https://ift.tt/2K8Apm6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkes Minta Dokter Tak Praktik Rutin Kecuali Darurat"
Post a Comment